SPDP Dikembalikan, Kubu Firli Bahuri Desak Polisi Hentikan Kasus

1 day ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri buka suara langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan pengembalian SPDP itu menjadi bukti bahwa penyidik tidak bisa memenuhi syarat formil dan materil yang diminta jaksa.

"Yang jelas itu SPDP-nya sudah 2 kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Artinya secara hukum syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi," kata Ian saat dihubungi Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, Ian pun meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2025 KUHAP yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti," ucap dia.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan SPDP kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan SPDP itu dikembalikan lantaran petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata dia kepada wartawan, Jumat (24/4).

Polda Metro Jaya diketahui menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |