Jakarta, CNN Indonesia --
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4) kemarin.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka tersebut juga telah disampaikan penyidik kepada MMA selaku korban dan pihak pelapor ke Bareskrim Polri.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya.
Kendati demikian, Bareskrim masih belum mengungkap lebih jauh ihwal rencana panggilan pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad Al Misry usai ditetapkan sebagai tersangka.
Syekh Ahmad Al Misry diketahui dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.
Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi dari Syekh Ahmad Al Misry maupun perwakilannya terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim tersebut.
(kid/tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google

1 day ago
9
















































