Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Picu Banjir Sumatra Segera Disidang

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT TBS hingga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra ke Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan dalam kasus ini total ada dua pelaku perorangan serta korporasi PT TBS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara telah dilakukan pada Jumat (28/8) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka yakni PT TBS, Direktur PT TBS berinisial NC, dan Manajer PT TBS berinisial FH. Adapun barang bukti yang dilimpahkan yakni dua unit ekskavator, satu unit buldozer, dan beberapa dokumen perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Ia menjelaskan aksi para pelaku menebang pohon dilakukan di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Irhamni menyebut para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Irhamni mengatakan saat ini pihaknya telah memulai penyidikan terkait temuan kayu di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli di Tapanuli.

"Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 16 Des5ember 202.

Dalam kasus ini, Irhamni mengatakan kayu gelondongan itu diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.

Ia menyebut perusahaan itu diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Irhamni mengatakan aksi pembukaan lahan diduga telah dilakukan sejak setahun lalu.

"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan mendalami perusahaan lain yang diduga turut membuka lahan di hulu sungai Aek Garoga.

"Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut," ujarnya.

(tfq/wis)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |