TNI di Papua: Konstitusional Redam Teror, Lindungi Warga

1 week ago 27

JAYAPURA - Di tengah gempuran narasi negatif dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM yang mengklaim wilayah Puncak Jaya dan sekitarnya sebagai 'zona perang', kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) justru dinilai sebagai langkah konstitusional yang krusial. Ancaman terbuka agar masyarakat non-Papua meninggalkan daerah tersebut, ditampik sebagai upaya menyesatkan dan membahayakan keselamatan sipil. Selasa (18/11/2025).

Bagi sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi Papua, kehadiran TNI di area rawan bukanlah sekadar tindakan represif, melainkan sebuah mandat suci yang diamanatkan oleh konstitusi negara. Yosep Wanimbo, seorang tokoh adat Puncak Jaya, menyuarakan denyut nadi masyarakat yang merindukan kedamaian. "Kami di kampung hanya ingin hidup tenang. Kalau TNI membangun pos, itu supaya kami terlindungi. Yang bikin takut itu justru kelompok bersenjata yang datang ganggu warga, " ujarnya, menggambarkan kerinduan mendalam akan rasa aman.

Kehadiran TNI: Amanat Konstitusi dan Pilar Hukum Negara

Secara fundamental, pembangunan pos militer oleh TNI merupakan sebuah tindakan yang tegak lurus dengan konstitusi dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Landasan hukumnya diperkuat oleh sejumlah pilar penting:

Pertama, UUD 1945 Pasal 30 dengan tegas menempatkan TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan ketenteraman bangsa.

Kedua, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memberikan mandat yang jelas kepada institusi ini untuk mengamankan wilayah perbatasan, menumpas gerakan separatis bersenjata, serta berkontribusi dalam pembangunan sarana-prasarana pendukung pertahanan negara.

Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 semakin mengukuhkan peran strategis komando kewilayahan dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman bersenjata.

Oleh karena itu, pembangunan pos di wilayah yang rentan seperti Puncak Jaya bukanlah sebuah manuver ofensif, melainkan sebuah langkah pengamanan negara yang esensial. Tujuannya jelas: melindungi masyarakat sipil dari ancaman yang mengintai, memastikan kelancaran roda pembangunan, dan secara tegas mencegah aksi teror bersenjata yang meresahkan.

Dr. Markus Yoman, seorang akademisi dari Universitas Cenderawasih, menekankan urgensi pendekatan keamanan di wilayah yang masih bergulat dengan kekerasan separatis.

"Kehadiran aparat itu legal dan perlu. Negara punya kewajiban melindungi warganya. Yang melanggar hukum itu adalah kelompok yang menyerang guru, tenaga kesehatan, dan warga sipil, " tegasnya, menyoroti siapa sebenarnya yang mengancam kehidupan.

Sentuhan Humanis TNI: Lebih dari Sekadar Operasi Keamanan

Peran TNI di tanah Papua tidak berhenti pada pendekatan militeristik semata. Sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020, TNI juga memiliki kewajiban mulia untuk turut serta dalam upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua. Fokusnya mencakup sektor pendidikan, kesehatan, penyediaan pelayanan dasar, hingga pembinaan komunikasi sosial yang membangun kepercayaan publik.

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkoops) III, Mayjen TNI Lucky Avianto, menegaskan komitmen seluruh operasi TNI untuk senantiasa mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat sipil.

"TNI hadir untuk membantu, bukan mengintimidasi. Kami bekerja menjaga keamanan dan juga mendorong pembangunan. Setiap tindakan mengacu pada prinsip HAM dan hukum humaniter internasional, " tuturnya, menggarisbawahi pendekatan kemanusiaan yang dipegang teguh.

Ancaman TPNPB-OPM: Melanggar Kemanusiaan dan Hukum Terorisme

Tindakan TPNPB-OPM yang menebar ancaman terhadap masyarakat non-Papua, serta serangan terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa seperti guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, jelas telah memenuhi unsur pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 6 dan Pasal 9.

Lebih jauh lagi, aksi brutal kelompok ini juga terindikasi kuat melanggar prinsip-prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional. Pelanggaran terhadap prinsip Distinction (kewajiban membedakan antara kombatan dan sipil), Proportionality, dan Precaution (larangan serangan membabi buta tanpa perencanaan) telah menjadi catatan kelam.

Pendeta Elias Tabuni, seorang tokoh gereja di Puncak Jaya, tak kuasa menahan keprihatinan atas dampak tindakan kelompok bersenjata yang telah lama meresahkan warga.

"Kami sering jadi korban. Banyak warga takut pergi ke kebun karena ancaman kelompok bersenjata. Negara harus hadir, " ungkapnya, menyuarakan suara hati masyarakat yang merindukan perlindungan.

Kehadiran TNI di Papua adalah manifestasi tanggung jawab konstitusional negara. Ia hadir untuk menjamin keselamatan seluruh warga, mewujudkan pembangunan yang merata, serta menjaga integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap langkah TNI dijalankan dengan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan pada hukum nasional maupun internasional. Kehadiran TNI di Papua adalah untuk melindungi, bukan menindas. Yang menebar ketakutan adalah kelompok bersenjata, bukan negara.

(jurnalis)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |