TNI di Papua: Melindungi Warga, Menjaga NKRI Sesuai Konstitusi

5 hours ago 6

PAPUA - Di tengah riuhnya ancaman dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menolak pembangunan pos TNI di wilayah Puncak Jaya dan daerah lainnya, Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegas. Klaim dan ancaman yang dilontarkan, termasuk ultimatum terhadap warga non-Papua dan serangan terhadap aparat, dianggap tidak berdasar serta bertentangan dengan hukum dan prinsip kemanusiaan.

Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tanah Papua, termasuk pendirian pos militer di area yang rawan, merupakan langkah yang sah, konstitusional, dan legal. Ini adalah manifestasi tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga negaranya.

“Keberadaan pos TNI bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi justru untuk memastikan warga sipil terlindungi dari ancaman kekerasan bersenjata. Ini adalah mandat konstitusional negara, ” tegas seorang pejabat TNI.

Dasar hukum yang menguatkan peran TNI di Papua tertera jelas dalam UUD 1945 Pasal 30, yang menempatkan TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penguatan lebih lanjut datang dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk penanganan gerakan separatis bersenjata. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 turut mempertegas peran komando gabungan wilayah pertahanan dalam menghadapi ancaman strategis.

Pembangunan pos militer, seperti di Puncak Jaya, dipandang sebagai strategi preventif vital untuk menjamin keselamatan masyarakat, mengamankan geliat pembangunan, dan meredam eskalasi kekerasan bersenjata.

“Pos TNI justru dibangun di daerah-daerah yang masyarakatnya paling rentan terhadap intimidasi kelompok bersenjata, ” ungkap sumber tersebut, menggambarkan kepedulian mendalam terhadap keselamatan warga.

Lebih dari sekadar penegakan keamanan, TNI di Papua mengedepankan pendekatan teritorial yang sarat nuansa humanis. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, yang memposisikan TNI sebagai mitra sosial masyarakat, bukan hanya sebagai penjaga keamanan.

Wujud nyata pendekatan humanis ini terlihat melalui berbagai program, mulai dari komunikasi sosial yang intensif, dukungan vital dalam sektor pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga pengamanan proyek-proyek pembangunan yang krusial bagi kemajuan daerah.

“Kami hadir untuk membantu pemerintah daerah dan masyarakat. Pengamanan dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia, ” ujar pejabat TNI tersebut, menunjukkan komitmen pada kemanusiaan.

Di sisi lain, ancaman yang dilancarkan TPNPB-OPM terhadap warga sipil, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan para pekerja infrastruktur, dinilai sebagai pelanggaran berat. Tindakan kekerasan yang menciptakan teror luas di kalangan masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aksi kekerasan ini tidak hanya mencederai hukum nasional, tetapi juga mengangkangi prinsip-prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional. Prinsip pembedaan antara kombatan dan sipil, proporsionalitas, serta upaya pencegahan korban sipil menjadi korban tak berdosa dari konflik ini.

Pemerintah menegaskan kembali bahwa kehadiran TNI di Papua adalah simbol kehadiran negara yang menjamin rasa aman dan pemenuhan hak dasar seluruh warganya, termasuk Orang Asli Papua.

“TNI hadir bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi. Setiap langkah yang diambil berada dalam koridor hukum, diawasi secara akuntabel, dan dijalankan secara profesional, ” tegas pejabat tersebut, memberikan jaminan perlindungan.

Upaya propaganda dan intimidasi bersenjata yang sporadis dari kelompok separatis tidak memiliki tempat di negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. Negara, melalui TNI, berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas pengamanan dengan penuh tanggung jawab, menghormati setiap jengkal hak asasi manusia, dan menjaga keutuhan wilayah NKRI demi mewujudkan Papua yang aman dan damai bagi semua.

(Wartamiliter)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |