JAKARTA - Ketegangan di Bumi Cenderawasih kembali memanas. Kelompok bersenjata TPNPB-OPM melontarkan ancaman yang mengkhawatirkan, menargetkan aparat keamanan dan masyarakat sipil. Pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah yang mereka klaim sebagai 'zona perang' menjadi pemicu, bahkan berujung pada ultimatum pengusiran bagi warga non-Papua. Ancaman ini, yang dilontarkan pada Sabtu (22/11/2025), dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip hukum nasional serta kemanusiaan internasional. Di tengah situasi genting ini, peran TNI di Papua sejatinya adalah melindungi seluruh elemen masyarakat dari ancaman kekerasan.
Kehadiran TNI di Papua bukanlah tanpa dasar. Operasi militer di titik-titik rawan seperti Puncak Jaya merupakan amanat konstitusi dan undang-undang. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 30, yang menempatkan TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa. Lebih lanjut, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta Perpres No. 66 Tahun 2019 yang mempertegas struktur komando dalam menghadapi ancaman strategis, menjadi payung hukum kokoh bagi setiap langkah TNI.
''Pos TNI dibangun untuk melindungi masyarakat dari serangan kelompok bersenjata. Ini bukan bentuk provokasi, tetapi kewajiban negara dalam memberikan keamanan, '' tegas Kolonel Inf Dede Sumargo, juru bicara TNI. Ia menekankan bahwa pembangunan pos bukanlah langkah ofensif, melainkan wujud nyata perlindungan terhadap warga.
Lebih dari sekadar menjaga keamanan, TNI juga mengemban misi sosial yang mendalam. Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, TNI aktif mendukung berbagai sektor krusial. Mulai dari pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat menjadi prioritas. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara untuk melayani, bukan menguasai.
''Kami tidak datang untuk menekan, tetapi membantu. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga pengamanan aktivitas pembangunan. Inilah amanat negara kepada kami, '' ujar Mayjen TNI Lucky Avianto, Pangkoops Habema, kepada media, Sabtu (22/11/2025).
Ia menambahkan bahwa satgas-satgas di lapangan tak henti memberikan pelayanan kesehatan gratis, membuka akses logistik, serta membangun komunikasi intensif dengan tokoh adat setempat.
Pernyataan ancaman TPNPB-OPM yang menyasar warga sipil, termasuk tenaga kesehatan, guru, dan pekerja infrastruktur, menuai kritik tajam. Dr. Filemon Woge, pakar hukum humaniter dari Universitas Cenderawasih, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius.
''Dalam hukum humaniter, penyerangan terhadap warga sipil adalah pelanggaran prinsip Distinction dan Proportionality. Itu dapat dikategorikan sebagai aksi teror, '' jelasnya.
Tindakan yang menebar ketakutan melalui kekerasan bersenjata ini juga berpotensi dikategorikan sebagai terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Di tengah gempuran ancaman, TNI menegaskan komitmennya untuk bertindak profesional, proporsional, dan mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap operasi. Setiap langkah prajurit diawasi ketat, baik secara internal maupun eksternal.
''TNI bekerja berdasarkan legalitas dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi tindakan di luar prosedur. Papua adalah bagian dari NKRI, dan rakyat Papua berhak mendapatkan rasa aman, '' tegas Kolonel Dede.
Upaya TPNPB-OPM menyebarkan teror melalui propaganda bersenjata harus ditolak. TNI hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk memastikan keselamatan seluruh masyarakat, baik pribumi Papua maupun pendatang. Dalam bentang alam yang menantang dan ancaman yang nyata, pos-pos TNI justru menjadi benteng pertahanan vital bagi warga. Papua seharusnya menjadi ruang damai untuk tumbuh kembang, bukan medan ketakutan.


















































