PAPUA - Ketegangan di Papua kembali memanas menyusul ancaman dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) terhadap aparat TNI–Polri dan warga non-Papua. Penolakan mereka terhadap pembangunan pos TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya, yang diklaim sebagai “zona perang”, beserta ultimatum yang dilontarkan, dinilai pemerintah sebagai bentuk provokasi dan teror terhadap masyarakat sipil.
Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan pos militer TNI merupakan langkah sah secara konstitusional dan strategis demi menjaga kedaulatan serta melindungi seluruh warga dari ancaman bersenjata.
Kehadiran TNI di Papua ditegaskan sebagai upaya penjagaan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, sesuai amanat Pasal 30 UUD 1945.
“Pasal 30 UUD 1945 menegaskan peran TNI sebagai penjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Pembangunan pos TNI adalah mandat negara, bukan agenda politik. Ini konstitusional, legal, dan wajib dijalankan, ” ujar ahli hukum tata negara dan Direktur Pusat Studi Kebangsaan Universitas Cenderawasih, Dr. Markus Yannes, .Minggu (23/11/2025).
Kewenangan TNI untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengamankan wilayah rawan juga diperkuat oleh UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya pada Pasal 7 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perpres No. 66 Tahun 2019 juga turut memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) untuk menghadapi ancaman strategis.
Pembangunan pos TNI di titik-titik rawan bukanlah aksi provokasi, melainkan langkah esensial untuk melindungi masyarakat sipil dari teror bersenjata, menjamin keberlanjutan pembangunan nasional, serta mencegah eskalasi kekerasan oleh kelompok separatis.
“Setiap pos TNI dibangun untuk melindungi kehidupan warga, bukan memperkeruh situasi. Kami hadir untuk memperkuat stabilitas, bukan menindas, ” tegas Pangkoops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto, menekankan kewajiban negara untuk hadir di daerah rawan demi menjamin rasa aman masyarakat.
Lebih dari sekadar pengamanan, TNI kini menjalankan pendekatan yang lebih humanis berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua. Dalam pelaksanaannya, TNI turut serta dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan, mendukung program pembangunan pemerintah daerah, serta membangun komunikasi sosial dengan berbagai elemen masyarakat.
Pengamat sosial Papua, Yafet Wanimbo, mengapresiasi perubahan pendekatan ini.
“Pendekatan keamanan Papua tidak lagi semata militeristik. TNI hadir dengan pendekatan kemanusiaan. Ini yang dirasakan langsung oleh masyarakat di kampung-kampung, ” katanya.
Sementara itu, ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil dan serangan terhadap tenaga pendidik, kesehatan, serta pekerja pembangunan pemerintah dinilai sebagai tindakan terorisme yang melanggar UU No. 5 Tahun 2018. Pakar hukum humaniter Dr. Fransina Tabuni menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga mengangkangi prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, seperti prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan kehati-hatian.
“Tindakan TPNPB sudah masuk kategori kejahatan berat karena dilakukan dengan sengaja terhadap warga sipil. Ini bukan perjuangan, tetapi teror, ” tegasnya.
Negara melalui kehadiran TNI di Papua berupaya memastikan masyarakat bebas dari teror bersenjata, pembangunan berjalan aman, dan hak-hak dasar warga terpenuhi.
“Tidak ada ruang bagi kelompok bersenjata yang memecah belah bangsa. TNI akan terus bekerja profesional, menjunjung HAM, dan menjaga integritas NKRI, ” pungkas Mayjen TNI Lucky Avianto.


















































