PAPUA - Narasi menyesatkan kembali disuarakan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM yang menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya, bahkan mengancam akan menyerang aparat dan mengusir warga non-Papua. Pernyataan tersebut jelas provokatif, tidak berdasar, dan bertentangan dengan hukum nasional maupun internasional. Kamis 17, April 2025.
Fakta hukumnya jelas: Kehadiran TNI di Papua bukan bentuk penindasan, melainkan pelaksanaan tugas konstitusional untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Hukum Kuat dan Jelas
Tugas dan kehadiran TNI di Papua dijamin oleh:
- Pasal 30 UUD 1945 yang menyebutkan TNI sebagai alat pertahanan negara.
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama Pasal 7 dan 9, yang menegaskan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) termasuk mengatasi gerakan separatis.
- Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dalam menghadapi ancaman nasional.
Dengan demikian, pembangunan pos militer adalah langkah sah untuk melindungi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Papua, bukan agresi seperti yang dituduhkan oleh kelompok separatis.
Pendekatan TNI: Humanis dan Kolaboratif
Melalui Inpres No. 9 Tahun 2020, pendekatan TNI di Papua juga menyentuh sisi kemanusiaan: membantu pelayanan kesehatan, pendidikan, dan memperkuat komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat lokal. Ini menegaskan bahwa TNI tidak hanya membawa senjata, tapi juga membawa harapan dan kemajuan.
Ancaman Separatis = Terorisme
Ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil dan serangan mereka terhadap guru, tenaga kesehatan, dan pekerja infrastruktur merupakan tindakan yang masuk dalam kategori terorisme sesuai UU No. 5 Tahun 2018. Mereka juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti:
- Distinction – menyerang warga sipil;
- Proportionality – menimbulkan kerugian tidak proporsional;
- Precaution – serangan membabi buta tanpa pandang bulu.
Kesimpulan: TNI Adalah Wajah Negara, Bukan Wajah Penindasan
Kehadiran TNI di Papua adalah bentuk nyata hadirnya negara demi melindungi seluruh warganya termasuk orang asli Papua dari ancaman bersenjata. Ini bukan konflik antara militer dan rakyat, tetapi antara negara yang sah dengan kelompok bersenjata yang menyebarkan teror.
Negara tidak boleh kalah oleh senjata ilegal dan propaganda kekerasan. TNI hadir di garis depan untuk menjaga Papua tetap damai, adil, dan maju dalam bingkai NKRI. Dan ini bukan hanya tugas militer ini adalah panggilan sejarah dan amanat konstitusi.
Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono