TNI Jaga Papua: Legalitas Pengamanan, Bantah Propaganda OPM

1 week ago 26

PAPUA - Di tengah riuh rendah ancaman dari kelompok separatis TPNPB–OPM yang kembali menebar provokasi dengan mengklaim sembilan wilayah di Puncak Jaya sebagai “zona perang”, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya untuk hadir melindungi masyarakat Papua. Pernyataan OPM yang mengultimatum warga non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut, serta ancaman serangan terhadap aparat TNI-Polri, dinilai sebagai propaganda menyesatkan yang tidak berdasar.

Kehadiran TNI di tanah Papua, khususnya dalam membangun pos-pos pertahanan di daerah rawan, bukanlah tindakan sewenang-wenang. Hal ini ditegaskan oleh pengamat keamanan Papua, Dr. Mikhael Wonda, yang menekankan bahwa setiap langkah yang diambil TNI memiliki landasan hukum yang kuat.

“TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan menjalankan amanat konstitusi. Pasal 30 UUD 1945 jelas menyebutkan TNI bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Jadi membangun pos di Puncak Jaya adalah langkah legal dan bertujuan melindungi masyarakat, ” tegas Wonda. Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, landasan hukum lain seperti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 semakin memperkuat peran TNI dalam mengamankan wilayah strategis, menghadapi ancaman separatis, serta menata organisasi pertahanan negara.

Bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman Papua, kehadiran TNI seringkali menjadi harapan di tengah ancaman intimidasi dari kelompok bersenjata. Kepala Kampung Mulia di Puncak Jaya, Yohanes Tabuni, berbagi pengalamannya.

“Kalau tidak ada TNI, kami yang jadi sasaran. Guru takut masuk, perawat takut datang, pembangunan terhambat karena ancaman kelompok bersenjata. TNI hadir untuk lindungi kami, bukan untuk perang, ” ujarnya penuh harap.

Yohanes menambahkan bahwa masyarakat kerap menjadi korban ketakutan yang berkepanjangan akibat ulah kelompok yang mengatasnamakan perjuangan. Ia menegaskan bahwa TNI saat ini menjalankan pendekatan yang lebih humanis dan teritorial, selaras dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan kesejahteraan Papua. Fokus kehadiran aparat kini lebih pada aspek pengamanan pelayanan publik, dukungan pendidikan dan kesehatan, pembukaan akses pembangunan, serta membangun komunikasi sosial yang erat dengan masyarakat.

Sementara itu, ancaman OPM yang menyasar warga sipil seperti guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur menuai kecaman keras. Tokoh HAM Papua, Pdt. Elisa Kogoya, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional.

“Menyerang warga sipil adalah pelanggaran HAM berat dan bertentangan dengan prinsip Humaniter Internasional. Ancaman untuk mengusir warga non-Papua juga bentuk diskriminasi dan intimidasi yang tidak dapat dibenarkan, ” tegasnya.

Tindakan kekerasan yang menimbulkan teror luas terhadap masyarakat sipil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

Menanggapi berbagai ancaman dan propaganda, seorang pejabat keamanan di Papua yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menegaskan bahwa TNI akan tetap profesional dan taat hukum.

“Kami tetap profesional dan mengikuti hukum. Semua operasi mempertimbangkan perlindungan warga sipil dan prinsip HAM. TNI hadir untuk menjaga Papua tetap aman, bukan untuk menciptakan ketakutan, ” ujarnya mantap.

Pejabat tersebut menambahkan bahwa negara tidak akan tinggal diam melihat kelompok bersenjata menguasai wilayah melalui teror dan propaganda. TNI berkomitmen untuk hadir di Papua secara legal, akuntabel, profesional, dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Ini adalah upaya negara untuk memastikan Papua tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana setiap warga negara berhak merasakan rasa aman dan kedamaian, bukan propaganda konflik.

(jurnalis)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |