TNI Pastikan Kehadiran di Papua Legal, Lindungi Warga Bukan Menindas

5 days ago 23

PUNCAK JAYA - Polemik pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya, Papua, kembali memanas menyusul ancaman kelompok bersenjata TPNPB-OPM. Mereka menyerukan serangan terhadap aparat dan meminta warga non-Papua segera angkat kaki dari wilayah yang diklaim sebagai 'zona perang'. Namun, narasi ini dibantah keras oleh berbagai pakar dan tokoh Papua yang menegaskan bahwa kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Bumi Cenderawasih adalah langkah konstitusional dan sah di mata hukum negara, bukan sebaliknya.

Keberadaan TNI di berbagai wilayah rawan konflik, termasuk Puncak Jaya, sejatinya telah diatur dalam sejumlah regulasi negara. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih, Dr. Onesimus Tabuni, memberikan penegasan mendasar mengenai legalitas tersebut.

“Pasal 30 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa TNI bertugas menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Jadi pembangunan pos TNI adalah tindakan legal untuk melindungi masyarakat, bukan tindakan provokatif seperti yang dituduhkan, ” ujar Dr. Onesimus Tabuni kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 turut memperkuat kewenangan TNI dalam mengamankan wilayah yang berpotensi konflik, termasuk dalam menghadapi gerakan separatis bersenjata.

Di samping menjalankan tugas pengamanan, TNI di Papua juga mengedepankan pendekatan teritorial yang berfokus pada pembangunan sosial. Kepala Penerangan Kogabwilhan III, Kolonel Inf Daniel Wenas, menjelaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan kesejahteraan Papua.

“TNI tidak hanya hadir untuk operasi militer, tetapi juga mendukung layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial. Masyarakat Papua adalah saudara kami, bukan musuh kami, ” tegas Kolonel Inf Daniel Wenas.

Bentuk nyata dari upaya ini terlihat melalui program pelayanan kesehatan keliling, revitalisasi sarana pendidikan, hingga distribusi kebutuhan pokok di daerah pedalaman Papua, yang menjadi aktivitas rutin para prajurit.

Menanggapi ancaman TPNPB yang menyasar warga sipil, pengamat keamanan di Papua, Yan Rumbiak, menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme.

“Serangan terhadap warga sipil, apalagi dilakukan secara sistematis untuk menimbulkan ketakutan, masuk dalam kategori terorisme berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018. Selain itu, tindakan tersebut jelas melanggar prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, ” ujar Yan Rumbiak.

Ia menambahkan, narasi TPNPB tentang Papua sebagai 'zona perang' tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih bertujuan untuk menyebarkan ketakutan di masyarakat.

Dukungan terhadap kehadiran TNI sebagai pelindung juga datang dari tokoh adat dan gereja di Papua. Pdt. Markus Wanimbo, seorang tokoh gereja di Puncak Jaya, mengungkapkan bagaimana kehadiran aparat sangat dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Masyarakat takut dengan aksi kelompok bersenjata. Kita butuh jaminan keamanan. TNI hadir memberi perlindungan, bukan membuat konflik, ” kata Pdt. Markus Wanimbo.

Semua ini menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua merupakan mandat murni dari konstitusi, sebuah wujud nyata tanggung jawab negara untuk menjamin keamanan seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat asli Papua. Sebaliknya, aksi kekerasan yang dilancarkan oleh TPNPB-OPM dinilai sebagai pelanggaran hukum berat tanpa legitimasi apa pun. TNI berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam setiap operasinya di tanah Papua.

(Wartamiliter)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |