Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang wanita berinisial K (18) tewas setelah menjadi korban penganiayaan di warung mi ayam kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (12/9).
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di warung tersebut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
"Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal dunia disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas," kata Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafwardi menyebut usai kejadian pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial AK (23).
Dari hasil pemeriksaan diketahui penganiayaan itu bermula saat korban dan pelaku berkomunikasi lewat aplikasi MiChat. Dalam komunikasi itu, terjadi kesepakatan antara keduanya untuk bertemu dan melakukan hubungan badan.
"Setelah selesai, korban meminta uang jasa yang telah disepakati sebelumnya. Namun, pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan yaitu Rp250.000. Pelaku hanya membayar Rp50.000," ucap Syafwardi.
"Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban," sambungnya.
Syafwardi turut mengungkapkan saat aksi penganiayaan terjadi, korban ternyata sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. Hal ini berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati.
"Untuk jenis kelamin anak yang ada di kandungan korban adalah perempuan. Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," tutur dia.
Disampaikan Syafwardi, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial AK disangkakan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(tim/dal)

2 hours ago
1
















































