Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut 21 demonstran terkait aksi di bulan Agustus 2025 lalu dengan pidana 10 bulan penjara.
Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu sebagaimana Pasal 348 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I-terdakwa XXI masing-masing selama 10 bulan dikurangkan selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para terdakwa," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecuali terdakwa I dan terdakwa II tidak dikurangkan waktu penahanan lantaran saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain.
Daftar 21 terdakwa itu adalah:
Terdakwa I Eka Julian Syah Putra, terdakwa II M. Taufik Effendi, terdakwa III Deden Hanafi, terdakwa IV Fahriyansah, terdakwa V Afri Koes Aryanto, terdakwa VI Muhamad Tegar Prasetya, dan terdakwa VII Robi Bagus Tryatmojo.
Kemudian terdakwa VIII Fajar Adi Setiawan, terdakwa IX Riezal Masyudha, terdakwa X Ruby Akmal Azizi, dan terdakwa XI Hafif Russel Fadila.
Lalu terdakwa XII Andre Eka Prasetio, terdakwa XIII Wildan Ilham Agustian, terdakwa XIV Rizky Althoriq Tambunan, terdakwa XV Imanu Bahari Solehat Als Ari, terdakwa XVI Muhammad Rasya Nur Falah, terdakwa XVII Naufal Fajar Pratama, terdakwa XVIII Ananda Aziz Nur Rizqi, terdakwa XIX Muhammad Nagieb Abdillah bin. Rohmatullah, terdakwa XX Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan terdakwa XXI Salman Alfarisi.
Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2025 saat terjadi unjuk rasa dari massa maupun mahasiswa terkait tuntutan 'Bubarkan DPR, batalkan tunjangan anggota DPR yang terkonsentrasi di depan Pintu Gerbang Gedung DPR/MPR RI beralamat Jalan Gatot Subroto No 1 RT 1 RW 3 Kelurahan Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut demonstrasi itu mengakibatkan jalan depan Gedung DPR/MPR tidak dapat dilalui dan dipergunakan oleh masyarakat lainnya hingga menjelang sore hari.
Kemudian dia bilang sekitar pukul 16.30 WIB di sekitaran Gedung DPR/MPR, Simpang Semanggi maupun di depan pintu gerbang Polda Metro Jaya, massa semakin bertambah banyak dan melakukan orasi di hadapan anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan.
Jaksa menyatakan para terdakwa maupun demonstran lain disebut mengetahui agenda demonstrasi tersebut melalui informasi yang tersebar di media sosial baik TikTok, Instagram, WhatsApp Group maupun berita mengenai ajakan demonstrasi.
Peristiwa itu berlanjut hingga hari Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kemudian pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari masih terdapat massa unjuk rasa berkerumun termasuk para terdakwa yang masing-masing melakukan makian, teriakan bahkan pelemparan dan bentrok dengan aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas untuk melakukan pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR maupun melerai bahkan membubarkan massa unjuk rasa termasuk para terdakwa namun tidak dihiraukan sampai dengan akhirnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kepada orang atau masa unjuk rasa yang diketahui melarikan diri.
Para terdakwa selanjutnya ditangkap di sejumlah tempat.
Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan anggota kepolisian yang sedang bertugas antara lain saksi Heriyanto, saksi Budi Tri Nugroho, saksi Wibisono, saksi Farid Sauki, saksi Rizki Hakiki, saksi Wismoyo Aris Munandar, saksi Nasita, saksi Egy Nugroho, saksi Gugun Gunawan, saksi Riko Purnomo maupun saksi Arfan Rawung, saksi Diyanudin, saksi Alfian Riko, saksi Dr. Imam Prasetyo mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan.
(ryn/kid)

2 hours ago
3
















































