Denpasar, CNN Indonesia --
Seorang perempuan bernama Mila Indriani Notowibowo (51) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, telah berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Bangli, Bali.
Mila ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penangkapan Mia dilakukan berdasarkan surat DPO Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Bali, berhasil mengamankan daftar pencarian orang di Kabupaten Bangli," kata Kajati Bali Chatarina Muliana saat konferensi pers di kantornya, Denpasar, Rabu (14/1).
Ia menerangkan, dasar penangkapan bahwa Kejati Bali tertanggal 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian atau penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Hal itu sebagaimana surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya nomor: B-931/M.5.10/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Terpidana Mila, diketahui merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di bank plat merah.
"Untuk nilai kerugian negaranya Rp1,4 miliar," imbuh Chatarina.
Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara: 45/ Pid.SusTPK/2023/PN. Sby, yang dibacakan pada 28 Juli 2023, Mila divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sidang pembacaan vonis itu dilaksanakan secara in absentia.
Terpidana Mila ditangkap pada Selasa (13/1) sekitar pukul 21.05 WITA, di tempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kabupaten Bangli, Bali.
Penangkapan Mila berawal informasi dari tim Kejaksaan Agung yang memberitahukan kepada Kejati Bali mengenai keberadaan DPO Mila di Kabupaten Bangli.
"Untuk sementara dan sampai dengan saat ini masih diamankan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali. Selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya," jelas Chatarina.
(kdf/kid)

2 hours ago
1
















































