Alasan Hakim Bebaskan Laras Faizati: Penjara Bisa Perburuk Masa Depan

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, dihukum dengan 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengatakan bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

"Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal," kata hakim dalam pertimbangan putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkret untuk mewujudkan hasutannya, seperti misal mengorganisasi atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional.

Kata hakim, riwayat hidup dan kondisi sosial Laras sebagaimana terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Laras memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depannya," ucap hakim.

Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara namun meminta agar penahanan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam periode itu Laras tetap dalam pengawasan.

"Menimbang bahwa untuk perbuatan seperti yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini, majelis hakim akan memilih jenis pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa memperbaiki diri agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya," tutur hakim.

Belum ada sikap resmi yang disampaikan Laras maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tersebut.

Hanya saja, Laras berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan hari ini dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Indonesia.

"Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini," ujar Laras setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

"Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda," sambungnya.

Laras turut mengucapkan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, kerabat, hingga warga yang selalu memberikan dukungan moral.

"Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim. Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah," tutur Laras.

"Saya bisa pulang ke rumah," katanya lagi sambil menangis.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |