Yogyakarta, CNN Indonesia --
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar alias Uceng dikukuhkan sebagai guru besar bidang tata negara di Balai Senat UGM, Sleman, DIY, Kamis (15/1).
Dalam acara pengukuhan guru besar ini, hadir sejumlah tokoh seperti wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK, eks Menkopolhukam RI, Mahfud MD, sejumlah hakim MK, antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, Daniel Yusmic, I Gede Dewa Palguna.
Selain itu ada pula Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, Ketua LPS, Anggito Abimanyu, Rektor UII, Fathul Wahid, eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu hadir pula Jaksa Agung, ST Burhanuddin, eks pimpinan KPK, Abraham Samad, Busyro Muqoddas hingga Novel Baswedan.
Dalam pidato pengukuhannya, selain kepada orang-orang dekat, kolega, serta mereka yang membantunya mencapai hingga ke titik ini, Uceng turut mempersembahkan gelar guru besar ini kepada seluruh orang yang tertindas.
"Kepada seluruh orang yang sedang tertindas, pencari keadilan, pembaharu di tengah kesumpekan, orang-orang yang ditahan dengan sewenang-wenang, teman-teman aktivis yang masih menjadi tersangka dan orang-orang yang kesusahan dan orang yang sedang dalam kesempitan, semoga saya tetap istiqomah mempersembahkan kepada mereka," kata Uceng.
Bagi Uceng, menjadi profesor hanyalah persoalan administratif. Akan tetapi, memiliki sikap, kiprah intelektual dan tanggungjawab sebagai seorang profesor adalah tantangan sesungguhnya.
"Saya punya harapan para prodesor mau menjadi intelektual organik yang mau bekerja untuk mereka. Saya mempunyai keyakinan masa ini adalah titipan dari anak cucu kita, tanggungjawab kita akan ditagih suatu saat kelak, karena itulah yang akan menentukan Indonesia menjadi seperti apa suatu saat kelak, karena kepadaNya kita meminta dan kepadaNya kira berserah diri," imbuh Uceng.
Dalam pidato pengukuhannya, Ucheng mengangkat tema Konservatisme yang Menguat Dan Independensi Lembaga Negara Yang Melemah: Mencari Relasi Dan Mendedah Jalan Perbaikan.
Pidato ini membahas melemahnya independensi lembaga negara independen di tengah menguatnya arus konservatisme global dan nasional. Pidato ini berangkat dari kegelisahan akademik: adanya jurang antara nilai demokrasi dan hukum yang diajarkan di ruang kelas dengan praktik ketatanegaraan yang terjadi di lapangan. Dunia saat ini, termasuk Indonesia, mengalami pergeseran menuju konservatisme, populisme, dan otoritarianisme elektoral yang berdampak langsung pada tergerusnya independensi lembaga yudisial dan lembaga pengawas.
Pasca gelombang demokratisasi ketiga, banyak negara-termasuk Indonesia-melahirkan lembaga negara independen seperti KPK, KPU, MK, Komnas HAM, dan Ombudsman. Lembaga-lembaga ini hadir sebagai respons atas krisis kepercayaan terhadap lembaga politik konvensional dan bertujuan memperkuat prinsip checks and balances. Namun, hubungan antara demokrasi dan independensi bersifat dialektis: demokrasi membutuhkan lembaga independen, sementara lembaga independen hanya dapat berfungsi optimal dalam iklim demokratis yang sehat.
Secara global, menguatnya konservatisme dan populisme telah mendorong konsolidasi kekuasaan eksekutif dan melemahkan lembaga pengawas. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Polandia, Hungaria, Turki, Amerika Serikat, Filipina, dan negara lain. Konservatisme sering bekerja secara halus melalui revisi regulasi, pembatasan kewenangan, dan intervensi politik, bukan melalui pembubaran lembaga secara langsung. Dampaknya adalah demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi substansinya melemah.
Di Indonesia, pelemahan lembaga independen diperparah oleh desain politik dan praktik elit. Lembaga independen menjadi arena kontestasi kepentingan politik, bergantung pada proses seleksi, pembiayaan, dan keputusan legislasi serta putusan Mahkamah Konstitusi. Kasus revisi UU KPK menjadi contoh nyata bagaimana lembaga independen dilemahkan bukan karena gagal, tetapi karena terlalu efektif mengganggu kenyamanan kekuasaan. Masalah utamanya bukan hanya desain kelembagaan, melainkan cara elite memahami dan memperlakukan makna independensi itu sendiri.
Sebagai jalan ke depan, pidato ini menegaskan bahwa perlindungan demokrasi tidak cukup melalui perbaikan hukum dan institusi semata. Diperlukan pendekatan yang lebih luas: struktural, politik-ekonomi, penguatan masyarakat sipil, serta keterlibatan faktor eksternal seperti tekanan dan nilai demokratis dari komunitas internasional.
Demokrasi tidak boleh menjadi proyek elitis, melainkan harus dikembalikan ke ruang publik. Melindungi lembaga negara independen dan demokrasi adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas akademisi atau praktisi hukum, melainkan panggilan bersama seluruh warga negara.
(kum/gil)

4 hours ago
4

















































