Jakarta, CNN Indonesia --
Istana Kepresidenan merespons kabar yang menyebut pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sedang menyusun naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut hal itu masih jadi sebatas wacana belaka.
"Belum, belum. Itu kan begini ya, kan semangatnya bagaimana kita itu--apa namanya--bukan kita tidak ingin keterbukaan, tidak," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun demikian, menurut Prasetyo setiap informasi yang disampaikan lewat setiap platform atau sumber lainya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, ia juga mengajak seluruh pihak untuk memikirkan berbagai efek yang dari informasi dan komunikasi dari setiap platform.
Menurut Pras, perkembangan teknologi harus dibarengi dengan pertanggungjawaban yang tinggi pula.
Ia menyebut bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat hari ini tidak boleh dipergunakan untuk hal yang justru membawa dampak negatif ke depan.
"Kalau yang positif kita harus harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," ujarnya.
Isu penyusunan RUU ini oleh pemerintah sebelumnya disuarakan YLBHI. Mereka juga mengkritik wacana tersebut.
YLBHI memandang langkah ini memberi kesan bahwa pemerintah terkesan anti kritik terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil.
YLBHI berpendapat wacana ini bertentangan dengan mandat konstitusi Pasal 28F dan 28E UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Penyusunan UU ini juga datang secara tiba-tiba, tanpa perencanaan dalam Program Legislasi Nasional yang sudah disepakati sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah, dilakukan dengan ketertutupan dan ketergesaan," ujar mereka dalam siaran pers yang dikutip dari situs resminya, Rabu ini.
YLBHI lalu mendesak agar pemerintah menghentikan penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propagnada Asing itu. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama
"Dalam dokumen Naskah Akademik yang YLBHI dapatkan juga analisisnya juga sangat tidak klir dan penuh masalah," katanya.
(mnf/kid)

2 hours ago
6

















































