Danki A Yonif 834 Lettu Faisal Divonis 8 Tahun Penjara dan Pemecatan

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 31 Des 2025 19:23 WIB

Lettu Inf. Ahmad Faisal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo. Lettu Inf. Ahmad Faisal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo. CNN Indonesia/Elly

Kupang, CNN Indonesia --

Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM), Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo.

Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim dipimpin hakim ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-Kupang, Rabu (31/12)

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Ahmad Faisal dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Darat (AD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili satu menyatakan terdakwa tersebut yaitu Ahmad Faisal, Letnan Satu NRP 11190099801997 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok pidana penjara selama delapan tahun dan tetap berada dalam tajanan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim.Ketua Mayor Chk. Subiyatno saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa.

Selain menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun dan dipecat dari TNI AD, terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp.561.128.868.

Putusan hakim tersebut lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan oditur militer yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 tahun penjara.

Lettu Inf. Ahmad Faisal adalah atasan langsung dari almarhum Prada Lucky.

Berkas perkara Lettu Inf. Ahmad Faisal terdapat pada perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Ia adalah salah satu dari 22 prajurit yang jadi terdakwa yang berada dalam berkas perkara berbeda yang juga telah divonis bersalah pada sidang yang berlangsung secara maraton sebelumnya.

Dengan putusan tersebut maka 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia seluruhnya dipecat dari dinas kemiliteran dan diwajibkan membayar restitusi.

(ely/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |