CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2025 20:48 WIB
Polisi kembali menangkap satu tersangka pengusiran hingga perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80). (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi kembali menangkap satu tersangka pengusiran hingga perobohan rumah nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Total tersangka yang sudah dibekuk berjumlah tiga orang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan satu tersangka yang baru ditangkap yakni berinisial SY alias Klowor (56). Ia diringkus tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kami kembali mengamankan satu tersangka lagi terkait kasus perusakan rumah Nenek Elina. Tersangka SY ditangkap Selasa malam pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo," kata Jules, Rabu (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Jules menyebut proses penyidikan masih berlanjut. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, jumlah pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut diduga lebih dari tiga orang. Tersangka pun bisa ditambah.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Dari video yang kami miliki, pelaku terlihat lebih dari tiga orang. Mohon doanya, bisa hari ini atau besok bertambah," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah lebih dulu menetapkan SAK alias Samuel Ardi Kristanto dan MY atau M Yasin (54) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Surabaya, masing-masing pada siang dan sore hari, Senin (29/12).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan cukup bukti keterlibatan para pelaku.
Kini atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.
(frd/isn)

3 hours ago
1

















































