Jaksa Sentil Nadiem: Jangan Bersusah Cari Simpati dengan Giring Opini

22 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyentil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya yang berupaya mencari simpati dengan menggiring opini.

Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi nota keberatan atau eksepsi kubu Nadiem dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

"Pada kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," kata Jaksa Roy Riady.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa memandang penasihat hukum galau atau panik karena sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan.

Menurut jaksa, keberatan yang disampaikan kubu Nadiem sudah masuk ke materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Jaksa pun menyentil keberatan kubu Nadiem yang menganggap penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.

"Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum," kata jaksa.

Jaksa menegaskan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dilakukan berdasarkan bukti-bukti, bukan persepsi.

Apalagi, sudah ada putusan Praperadilan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menolak permohonan Nadiem.

"Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui Praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan," tutur jaksa.

"Namun, sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuuzan kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa," sambungnya.

Jaksa bilang penasihat hukum Nadiem melupakan keadilan untuk anak-anak sekolah yang tidak merasakan dampak maksimal dari uang negara yang dipergunakan untuk membeli laptop Chromebook.

Pasalnya, laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).

Jaksa menyatakan pengadaan tersebut juga tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

"Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan, yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," katanya.

Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Dalam eksepsinya, Nadiem bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar. Dia menegaskan tidak ada bukti perihal tuduhan tersebut.

"Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaan saya yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak saya. Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa)," kata Nadiem, Senin (5/1).

"Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," tegasnya.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |