Kamis, Roy Suryo Cs Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 10 Nov 2025 08:48 WIB

Polisi jadwalkan pemeriksaan Roy Suryo dan dua tersangka lain terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada 13 November. Roy Suryo hingga dokter Tifa bakal diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi. (CNN Indonesia/Tunggul)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11) mendatang.

Total ada tiga orang yang bakal dimintai keterangan. Mereka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

"Iya benar (ketiganya diperiksa hari Kamis)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Budi belum memastikan apakah ketiganya bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atau tidak.

Budi juga menyebut sejauh ini penyidik baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, dari total delapan tersangka dalam perkara ini.

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |