Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional untuk Menjaga Kedaulatan, Bukan Menindas

6 hours ago 2

PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif yang menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Kelompok tersebut juga mengancam akan melancarkan serangan terhadap aparat TNI-Polri dan memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Jum'at (17/10/2025).

Pernyataan ini, selain menyesatkan, juga tidak dapat dibenarkan dari segi hukum dan kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua dan pembangunan pos militer merupakan langkah yang sah, legal, dan konstitusional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang mendasari langkah ini adalah:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 30, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4 yang mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk tugas TNI dalam mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang struktur organisasi TNI, yang memperkuat Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) untuk menangani ancaman strategis di wilayah-wilayah tertentu.

Pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah penyebaran kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata.

TNI tidak hanya mengedepankan aspek militeristik, tetapi juga melakukan pendekatan yang lebih humanis sesuai dengan Inpres RI No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Kehadiran TNI bertujuan untuk:

* Memberikan dukungan pengamanan di wilayah Papua.

* Mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan pelayanan dasar, pendidikan, dan kesehatan.

* Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat Papua.

TNI tetap menjalankan tugasnya secara proporsional dan profesional, dengan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional.

Ancaman yang dilontarkan oleh TPNPB terhadap masyarakat sipil non-Papua, serta serangan terhadap tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum, adalah bentuk terorisme menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tindakan ini juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, yang mengharuskan para pihak dalam konflik bersenjata untuk membedakan antara kombatan dan sipil, menghindari kerugian yang tidak proporsional terhadap masyarakat sipil, dan melakukan serangan dengan kehati-hatian.

Kehadiran TNI di Papua bukanlah untuk menindas, melainkan untuk menjaga kedaulatan NKRI, serta melindungi hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat asli Papua. TNI bertugas dengan penuh profesionalisme dan komitmen terhadap legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam menjalankan fungsinya. Upaya TPNPB-OPM untuk menciptakan ketakutan melalui kekerasan dan propaganda separatisme harus ditanggapi dengan tegas. Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam negara hukum. TNI akan terus menjalankan tugasnya untuk menegakkan hak asasi manusia, menjaga integritas wilayah NKRI, dan melindungi warga negara Indonesia, tanpa membedakan suku atau asal-usul mereka.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |