CNN Indonesia
Sabtu, 08 Nov 2025 07:45 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK periode 2003-2008. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008.
Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/11). Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi itu diisi oleh 10 orang. Selain Jimly, ada eks Menko Polhukam Mahfud MD. Lalu tiga mantan Kapolri; Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Kemudian, ada juga Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddique mengatakan akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11) mendatang. Hal ini disampaikan Jimly usai mendapatkan arahan dari Prabowo.
Jimly menargetkan komisi ini dapat bekerja dengan optimal dan cepat meskipun tak diberikan batasan waktu kerja oleh Prabowo.
"Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.
Ia mengatakan, komite ini juga siap saling menunjang kinerja dengan tim reformasi kepolisian internal Polri yang beberapa waktu lalu dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jimly mengatakan, tak menutup kemungkinan hasil temuan timnya akan mengubah peraturan bahkan undang-undangan jika memang dirasa diperlukan demi memperbaiki sistem.
"Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang. Gitu kira-kira," papar Jimly.
(fby/asr)

6 hours ago
3

















































