Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah namanya dikabarkan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan.
Hal ini bermula dari temuan nama Eva tercatat dalam kelompok desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 tingkatan. Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 (sangat miskin hingga rentan miskin) merupakan kelompok prioritas utama penerima bansos dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengelompokan Eva dalam desil 4 sebagai warga kategori rentan miskin itu dinilai tidak relevan mengingat ia tercatat di LHKPN mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp3.501.388.564.
Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Data itu ia sampaikan ke KPK pada 6 Maret 2026. Terdapat penurunan sebesar Rp11.175.084.520 dari laporan tahun sebelumnya tanggal 8 Maret 2025.
Eva sendiri mengaku heran dan dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah menerima atau menikmati bantuan sosial dari pemerintah.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).
Legislator dari Dapil Sulsel 3 ini mengaku telah mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara untuk mempertanyakan data tersebut dan mendesak adanya verifikasi ulang.
"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," ujarnya.
Eva mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber serta riwayat pembaruan data. Ia tidak ingin status kepesertaan program bantuan pemerintah ini menjadi salah sasaran.
"Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka," ucap Eva.
Menurutnya, kekeliruan ini harus menjadi momentum agar pemutakhiran data bansos menjadi atensi serius agar hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terampas.
"Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa," jelas Eva menambahkan.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para'pak, membenarkan bahwa nama Eva memang masuk ke dalam desil 4. Meski demikian, ia menepis kabar Eva penerima bansos PKH.
"Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," ungkap Elias, Minggu (6/9).
Elias menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan ini setelah Eva datang langsung ke kantor Dinsos Torut untuk mempertanyakan status desil-nya.
"Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4," tuturnya.
Terkait penyebab nama Eva bisa terkategorikan sebagai kelompok rentan miskin, Elias menyatakan bahwa pendataan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), dan bukan satu-satunya syarat mutlak penerima bansos.
"Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS," terang Elias.
"Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," pungkasnya.
(mir/gil)

3 hours ago
2

















































