Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum terkait rencana pemeriksaan pegawai Febrio Adianto di kasus kematian Sutrimo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut rencana pemeriksaan itu sifatnya pribadi terhadap Febrio, bukan sebagai pegawai Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada (pendampingan hukum). Sementara ini ya. Pribadi, silakan saja itu. Sementara sebagai saksi kan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/9).
Lebih lanjut, Anang mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Ia juga memastikan Kejagung tidak akan menghalangi rencana pemeriksaan penyidik kepada yang bersangkutan.
"Kita menghormati proses hukum yang dijalankan. Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung dan kita persilakan," tuturnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya bakal memeriksa Febrio Adianto yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengantar jenazah Sutrimo dari Klinik Mordent ke (RS) Muhammadiyah Taman Puring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya mendapat permintaan dari pihak keluarga untuk meminta keterangan sejumlah saksi lain untut mengusut kasus kematian Sutrimo.
"Mengusulkan beberapa nama yang akan dimintai keterangan, nanti secara bertahap akan kita laksanakan," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
Budi pun membenarkan bahwa salah satu nama yang akan didalami atau dimintai keterangan berdasarkan usulan pihak keluarga Sutrimo adalah Febrio.
"Ya salah satunya akan kita dalami," ucap dia.
(tfq/wis)

1 hour ago
2

















































