Dalami Aliran Uang Gubernur Riau, KPK Ingin Cek Ajudan Pangdam XIX

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memerlukan keterangan saksi Novan Alyendo selaku ajudan dari Pangdam XIX Tuanku Tambusai (Riau-Kepulauan Riau).

Hal itu dilakukan KPK demi mengungkap aliran uang yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (Terdakwa) dan ajudannya yang bernama Marjani (Tersangka).

Novan sebetulnya telah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 2 Juli 2026, namun yang bersangkutan mengirim surat mengenai ketidakhadirannya ke KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam lagi untuk melengkapi berkas Tersangka Marjani, tapi karena memang ada kegiatan lain ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan di-reschedule oleh tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (6/7).

Taufik mengonfirmasi dugaan Abdul Wahid yang memberikan uang melalui ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai.

"Iya dugaannya seperti itu, nanti diikuti saja persidangannya ya," ucap dia.

Selain Novan, pada Kamis (2/7) kemarin KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya.

Tempat pemeriksaan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau.

Para saksi dimaksud ialah Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin selaku Pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau; Netti Ferawati (Mengurus Rumah Tangga); serta Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Suyadi; dan, Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB, Siti Aisyah.

Sebelumnya KPK sudah menahan Marjani sejak tanggal 13 April 2026 atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Proses penyidikannya masih berjalan.

Sementara itu, Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.

Dia didakwa melakukan pemerasan atau gratifikasi sejumlah Rp3.550.000.000 (Rp3,55 miliar).

Tindak pidana itu diduga dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dani M Nursalam, dan Marjani selaku Ajudan Abdul Wahid.

Mereka dituntut dalam berkas perkara terpisah di Pengadilan Tipikor.

[Gambas:Youtube]

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |