Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba- tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan fasilitas kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sudah menyediakan segala kebutuhan tersangka.
"Benar, mengingat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh tersangka saat menjalani penahanan di Rutan KPK sudah terpenuhi dengan baik dan layak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrul baru saja kalah melawan KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak Praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan.
Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Asrul oleh KPK selaku Termohon adalah sah.
"Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7).
KPK sejauh ini sedang memproses hukum empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
1

















































