Medan, CNN Indonesia --
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming yang beroperasi di Kota Medan.
Dalam operasi gabungan pada 23-24 Juni 2026, petugas menangkap 7 warga negara asing, terdiri dari 6 warga negara Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam, serta 31 warga negara Indonesia yang diduga terkait jaringan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polda Sumatera Utara terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2026)," ujarnya, Senin (6/7).
Dari ruko CBD Polonia, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung. Petugas menangkap 1 WN Tiongkok yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja.
"Penyelidikan dikembangkan pada Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menangkap enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan," jelas Uray.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Uray menerangkan sindikat ini diduga memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial--seperti TikTok, Instagram, dan Threads--untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial.
"Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," kata dia.
Uray menambahkan Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam di Indonesia untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun keberadaannya di wilayah Indonesia," ujarnya.
Saat ini, tambahnya , penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
"Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 53 unit komputer, 7 laptop, 48 papan keyboard, 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya," tutur Uray.
Konferensi pers pengungkapan jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming yang beroperasi di Kota Medan. (CNN Indonesia/Farida)
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Indonesia tidak akan menjadi tempat yang aman bagi jaringan kejahatan transnasional. Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum," tegas Parlindungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menambahkan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui penguatan fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara serta mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas kejahatan transnasional," urainya.
(fnr/kid)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1

















































