Korupsi Pesawat Fiktif, Eks Pegawai BUMN Tersangka Kejari Tangerang

6 hours ago 4

Tangerang, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan seorang tersangka berinisial FA, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Cargo Tahun 2022.

Peran FA diduga sebagai penunjuk perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300, saat dirinya menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Cargo pada tahun tersebut,

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, FA ditahan di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang merupakan VP Business Development PT Angkasa Pura Cargo tahun 2022. Kami juga menggeledah rumah FA di Kota Bogor dan menyita satu unit mobil Honda Mobilio yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," ujar Hasbullah, Kamis (6/8).

Hasbullah menjelaskan, perkara bermula saat PT Angkasa Pura Cargo memasukkan bisnis sewa atau charter pesawat ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.

Kemudian pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300.

"Padahal diketahui PT WSU bukan perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat tersebut, tetapi tersangka tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana, dengan membayarkan dana sebesar Rp5,49 miliar kepada perusahaan itu," jelas Hasbullah.

Namun, kata Hasbullah, hingga batas waktu yang telah ditentukan ternyaa pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia sehingga proyek tersebut gagal dilaksanakan.

Hasbullah memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, di mana hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni Direktur PT WSU dan FA dari pihak PT Angkasa Pura Cargo.

"Kemungkinan untuk bertambah masih ada, karena proses penyidikan masih terus berjalan," kata Hasbullah.

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

(dod/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |