Jakarta, CNN Indonesia --
Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Yehezkiel Minggus Tiranda mengusulkan agar terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji kembali.
Yehezkiel penggunaan istilah pemulihan aset perlu dipertimbangkan karena dinilai lebih mencerminkan tujuan restoratif dibandingkan istilah perampasan aset.
"Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset)," kata Yehezkiel dalam keterangannya, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggunaan istilah perampasan aset memang lebih tegas dari sisi penegakan hukum. Namun, istilah tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kesan represif di mata publik.
"Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang," ujarnya.
Dari perspektif hukum, calon Hakim Agung ini menjelaskan istilah perampasan aset lebih berfokus pada pelaku. Sementara istilah pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan.
Yehezkiel juga menyinggung aspek kerja sama internasional. Menurutnya, terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.
"Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional," ucap dia.
Di luar persoalan nomenklatur, Yehezkiel menilai aspek yang paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut justru terletak pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Sebab, kata dia, hampir 80 persen undang-undang baru maupun perubahan undang-undang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) karena persoalan ketentuan peralihan. Karenanya, pengaturan pada bagian tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar transisi pelaksanaan aturan berjalan lebih mulus.
"Segala hal bisa kita atur secara smooth di ketentuan peralihan dan ketentuan penutup," kata dia.
Lebih lanjut, Yehezkiel turut memahami bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut banyak kepentingan.
"Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini," tutur dia.
(dis/dal)

5 hours ago
4
















































