Kehadiran TNI di Papua: Bukti Kehadiran Negara, Bukan Penindasan

5 days ago 19

JAKARTA - Di tengah meningkatnya eskalasi ancaman dari kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa kehadiran dan pembangunan pos militer di Papua merupakan langkah konstitusional dan sah secara hukum, bukan tindakan represif sebagaimana kerap dipropagandakan oleh kelompok separatis.

Dalam beberapa hari terakhir, TPNPB-OPM kembali mengeluarkan pernyataan provokatif dengan menolak pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Kelompok tersebut juga mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri serta memaksa warga non-Papua meninggalkan wilayah itu.

Namun, ancaman dan propaganda tersebut jelas menyesatkan. Kehadiran TNI di Papua justru merupakan bagian dari tugas konstitusional negara untuk menjaga kedaulatan, melindungi rakyat, dan memastikan pemerataan pembangunan nasional.

Landasan Hukum Kehadiran TNI di Papua

Kehadiran TNI di Papua berlandaskan pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku, antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.

3. Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai ujung tombak dalam menghadapi ancaman strategis dan konflik bersenjata di wilayah tertentu.

Dengan demikian, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat, mengamankan kegiatan pembangunan nasional, serta mencegah penyebaran kekerasan oleh kelompok bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Teritorial

TNI tidak hanya hadir dengan pendekatan militer, tetapi juga pendekatan humanis dan sosial sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

Melalui strategi teritorial, TNI turut:

* mendukung pemerintah daerah dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur;

* memperkuat komunikasi sosial dengan tokoh masyarakat dan adat;

* serta memastikan keamanan masyarakat agar aktivitas pembangunan berjalan aman dan lancar.

Pendekatan ini menegaskan bahwa TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi dan melayani seluruh warga Papua tanpa memandang latar belakang suku maupun asal.

TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Ancaman TPNPB terhadap warga sipil non-Papua dan serangan terhadap tenaga medis, guru, serta pekerja infrastruktur merupakan tindakan yang masuk dalam kategori terorisme, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain melanggar hukum nasional, tindakan mereka juga menyalahi Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution, yang mengatur perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.

Kehadiran TNI Adalah Kehadiran Negara

Negara melalui TNI hadir di Papua untuk menjamin hak dasar seluruh warga negara, terutama hak atas rasa aman dan kehidupan yang damai.

Setiap langkah yang diambil TNI didasarkan pada tiga prinsip utama:

* Legalitas, sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan;

* Akuntabilitas, melalui pengawasan internal dan eksternal;

* Profesionalitas, dalam menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“TNI hadir bukan untuk menindas, tapi untuk melindungi rakyat dari ancaman kekerasan dan memastikan Papua terus maju dalam damai, ” tegas salah satu pejabat TNI yang terlibat dalam pengamanan wilayah Papua.

Penutup

Kehadiran TNI di Papua adalah bentuk nyata dari kehadiran negara di tanah paling timur Indonesia bukan simbol penindasan, melainkan bukti komitmen menjaga persatuan, melindungi rakyat, dan memperkuat NKRI.

Upaya TPNPB-OPM untuk menyebar ketakutan melalui senjata dan propaganda hanyalah bentuk perlawanan terhadap hukum dan kemanusiaan yang tidak memiliki tempat di bumi Indonesia.

TNI akan terus berdiri tegak, profesional, dan humanis bersama rakyat, demi Papua yang aman, damai, dan sejahtera dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Redaksi JIS)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |