Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional Menjaga Kedaulatan, Bukan Penindasan

3 hours ago 1

JAYAPURA - Ketegangan di wilayah pegunungan tengah Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan ancaman terhadap pembangunan pos TNI di beberapa wilayah, termasuk Puncak Jaya. Mereka menuding langkah tersebut sebagai bentuk penindasan dan mengklaim wilayah itu sebagai “zona perang.” Selasa (28/10/2025).

Namun, pandangan tersebut dinilai menyesatkan dan jauh dari dasar hukum negara. Kehadiran TNI di Papua sejatinya adalah langkah konstitusional yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan tugas pokok TNI menjaga kedaulatan negara serta mengamankan wilayah dari ancaman separatis bersenjata.  

“Keberadaan pos-pos TNI di Papua bukan bentuk penjajahan, melainkan kehadiran negara untuk melindungi warganya. Justru tanpa pengamanan yang kuat, masyarakat sipil yang paling rentan menjadi korban kekerasan, ” tegas Kolonel Inf. Dedy Wirawan, pengamat militer dan tokoh masyarakat Papua asal Wamena, Minggu (26/10/2025).  

Dedy menambahkan, pembangunan pos militer di daerah rawan konflik merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI. “Langkah itu sah dan perlu demi menjamin stabilitas keamanan serta melindungi proyek-proyek pembangunan yang tengah berjalan, ” ujarnya.  

Selain tugas keamanan, TNI juga mengemban peran sosial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Papua. Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, TNI turut berperan membantu pemerintah daerah dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, dan komunikasi sosial dengan pendekatan humanis.  

Hal ini diakui oleh Pendeta Marthen Wonda, tokoh gereja di Kabupaten Puncak, yang menilai pendekatan TNI kini semakin dekat dengan masyarakat. “Kami melihat prajurit TNI bukan lagi datang dengan senjata, tapi juga dengan hati. Mereka bantu sekolah, bantu warga buka lahan pertanian. Ini bukti nyata TNI hadir untuk rakyat, bukan menindas, ” tutur Pendeta Marthen.  

Sementara itu, ancaman TPNPB yang menyerukan pengusiran masyarakat non-Papua dan serangan terhadap aparat dinilai sebagai tindakan terorisme. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, aksi kekerasan yang menimbulkan teror luas terhadap masyarakat sipil tergolong tindak pidana terorisme.  

“Kelompok bersenjata itu sering menyerang guru, tenaga kesehatan, dan pekerja infrastruktur. Itu pelanggaran hukum humaniter internasional dan prinsip kemanusiaan universal, ” kata Brigjen TNI (Purn.) Agus Santoso, mantan Danrem 172/PWY yang kini aktif di bidang keamanan regional.  

Kehadiran TNI di Papua, lanjutnya, adalah wujud nyata dari tanggung jawab negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. “NKRI tidak menindas rakyatnya. Justru TNI-lah yang menjadi perisai agar rakyat, baik asli Papua maupun pendatang, dapat hidup damai dan beraktivitas dengan aman, ” ujarnya.  

Dengan pendekatan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum, TNI terus berupaya menjaga keseimbangan antara operasi keamanan dan kemanusiaan di Tanah Papua. Di tengah provokasi dan ancaman separatis, langkah TNI menjadi simbol bahwa negara tidak akan pernah absen dalam melindungi setiap jengkal tanah dan setiap jiwa warga negaranya.  

Papua bukan medan perang, tetapi tanah harapan. Dan di atas tanah itu, TNI hadir bukan untuk menaklukkan, melainkan untuk menjaga, melindungi, dan memastikan damai tetap bersemi di Bumi Cenderawasih.  

(Lettu Inf Sus/AG)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |