Kehadiran TNI di Papua: Menjaga NKRI, Melindungi Rakyat, Bukan Menindas

11 hours ago 5

Jakarta - Ketegangan di Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan ancaman terbuka. Mereka menolak pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang, ” sekaligus mengultimatum masyarakat non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut.

Pernyataan itu tidak hanya provokatif, tetapi juga menyesatkan. Secara hukum, kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua bukanlah tindakan represif, melainkan langkah konstitusional dan sah menurut peraturan perundang-undangan. Kehadiran TNI merupakan mandat negara untuk menjaga kedaulatan, melindungi masyarakat, dan memastikan pembangunan nasional berjalan tanpa teror.

Landasan Hukum Kehadiran TNI

Kehadiran pos militer di wilayah rawan seperti Papua memiliki pijakan yang jelas. Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara dalam menjaga kedaulatan NKRI dan keselamatan bangsa. Lebih lanjut, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur tugas operasi militer selain perang, termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata. Bahkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 memperkuat struktur pertahanan melalui Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan).

Dengan demikian, pembangunan pos militer di Papua adalah bentuk pengamanan wilayah negara, bukan provokasi. Tujuannya jelas: melindungi masyarakat sipil, menjamin keamanan pembangunan, dan mencegah kekerasan kelompok separatis.

Pendekatan Humanis dan Teritorial

Meski dituding menindas, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. TNI tidak hanya hadir dengan pendekatan militeristik, melainkan juga pendekatan humanis dan teritorial. Hal ini selaras dengan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, di mana TNI turut membantu pemerintah daerah menyediakan layanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta membangun komunikasi sosial yang inklusif.

“Keberadaan pos militer justru memberi rasa aman. TNI hadir tidak hanya untuk berjaga, tetapi juga untuk merangkul dan membangun, ” ujar seorang tokoh masyarakat di Sugapa, Intan Jaya. Senin (15/09/2025).

Ancaman TPNPB-OPM: Terorisme dan Pelanggaran HAM

Sementara itu, ancaman TPNPB-OPM terhadap masyarakat non-Papua dan serangan terhadap guru, tenaga medis, hingga pekerja infrastruktur tak bisa dianggap remeh. Tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain melanggar hukum nasional, tindakan mereka juga bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional. Prinsip distinction, proportionality, dan precaution yang mewajibkan pihak bersenjata membedakan kombatan dan sipil telah diabaikan. Serangan membabi buta terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas umum adalah bukti nyata pelanggaran tersebut.

Kehadiran TNI = Kehadiran Negara

Pada akhirnya, kehadiran TNI di Papua adalah wujud nyata hadirnya negara. TNI bukanlah mesin penindas, melainkan pengayom sekaligus benteng pertahanan rakyat. Setiap langkahnya tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Upaya TPNPB-OPM menciptakan teror dan propaganda separatisme harus ditolak bersama. Dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi kekerasan bersenjata. TNI tetap berkomitmen menjalankan tugas secara proporsional, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kehadiran TNI di Papua bukanlah penindasan, melainkan perlindungan. Sebuah langkah konstitusional yang tak hanya menjaga wilayah, tetapi juga melindungi setiap jiwa yang ada di bumi Cenderawasih.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |