Kehadiran TNI di Papua: Misi Konstitusional Menjaga Kedaulatan, Bukan Menindas Rakyat

1 week ago 21

PAPUA - Di tengah meningkatnya tensi keamanan di beberapa wilayah Papua, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang diklaim sebagai “zona perang.” Lebih jauh, kelompok ini juga melontarkan ancaman akan menyerang aparat TNI-Polri serta memberikan ultimatum bagi masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Senin (6/10/2025).

Pernyataan tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua merupakan langkah sah dan konstitusional, berlandaskan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:

   * Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, yang menugaskan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata.

   * Pasal 9, yang memberi kewenangan bagi TNI membangun sarana pendukung pelaksanaan tugasnya.

3. Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis.

Dengan dasar hukum tersebut, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah tindakan represif, melainkan bagian dari strategi pengamanan wilayah untuk:

* melindungi masyarakat sipil dari ancaman kekerasan,

* menjamin kelangsungan pembangunan,

* dan mencegah penyebaran aksi separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Teritorial

TNI menegaskan bahwa setiap langkah di Papua dilaksanakan secara humanis, profesional, dan proporsional. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, di mana peran TNI tidak hanya bersifat militeristik, tetapi juga sosial dan kemasyarakatan.

TNI aktif mendukung:

* pengamanan aktivitas masyarakat,

* pelayanan kesehatan dan pendidikan,

* serta memperkuat komunikasi sosial dengan warga.

Pendekatan ini membuktikan bahwa kehadiran TNI adalah pelukan negara bagi rakyat Papua, bukan ancaman.

Ancaman TPNPB-OPM: Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi

Ancaman TPNPB-OPM kepada masyarakat sipil dan serangan terhadap guru, tenaga kesehatan, serta pekerja infrastruktur merupakan tindakan terorisme, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, tindakan brutal yang menyasar warga tak bersenjata juga melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional, terutama asas:

* Distinction (pembedaan antara kombatan dan sipil),

* Proportionality (pembatasan dampak terhadap masyarakat sipil),

* dan Precaution (keharusan perencanaan serangan yang terukur).

Kehadiran TNI = Kehadiran Negara

Kehadiran TNI di Papua adalah simbol kehadiran negara, memastikan seluruh warga termasuk masyarakat asli Papua mendapatkan hak dasar berupa rasa aman, perlindungan, dan keadilan pembangunan.

Setiap operasi yang dijalankan TNI berpegang pada prinsip:

* Legalitas (sesuai konstitusi dan hukum),

* Akuntabilitas (dalam pengawasan internal dan eksternal),

* Profesionalitas (menjalankan tugas berdasarkan aturan dan etika militer).

Propaganda separatis yang menyebut TNI sebagai penindas adalah narasi keliru yang bertujuan memecah belah bangsa. Negara menegaskan: tidak ada tempat bagi kekerasan bersenjata dan teror di bumi NKRI.

TNI akan tetap berdiri tegak bersama rakyat Papua, menjaga perdamaian dan kedaulatan Indonesia dengan semangat kemanusiaan dan persatuan.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |