Puncak Jaya - Dalam rangka menciptakan stabilitas wilayah yang kondusif serta mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Puncak Jaya. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Puncak Jaya bersatu melaksanakan kegiatan pemusnahan Minuman Keras (Miras), Selasa (14/10/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han., Kapolres Puncak Jaya AKBP Achmad Fauzan, S.Ag., Wakil Bupati Puncak Jaya Mus Kogoya, S.E., Penjabat Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, S.E., M.M., M.H., serta unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkuat soliditas, komitmen, dan kerja sama antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas di daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Puncak Jaya Mus Kogoya, S.E. menyampaikan bahwa peredaran minuman keras tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas di wilayah tersebut. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras jajaran TNI dan Polri di Kabupaten Puncak Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menyita ribuan botol miras melalui operasi penertiban ini, ” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Bagus Kurniawan, M.Han. menegaskan komitmen TNI dalam mendukung pemerintah daerah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“TNI melalui Kodim 1714/Puncak Jaya akan terus bersinergi dengan Polri dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras di wilayah ini. Miras merupakan salah satu faktor yang sering memicu gangguan keamanan. Oleh karena itu, langkah pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan produktif bagi masyarakat, ” tegas Dandim.
Latar belakang pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini berawal dari meningkatnya angka kriminalitas yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman keras, terutama jenis miras lokal ‘Cete’. Forkopimda menilai perlu dilakukan langkah tegas berupa penertiban dan pemusnahan barang bukti miras, termasuk minuman keras bermerek yang beredar tanpa izin resmi, karena hingga kini wilayah Kabupaten Puncak Jaya belum memiliki izin peredaran minuman keras.
Melalui kegiatan ini, Kodim 1714/Puncak Jaya berharap dapat terus berperan aktif dalam menjaga keutuhan dan ketahanan wilayah darat, mendukung tugas pemerintah daerah, serta membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara TNI, Polri, dan Pemda, diharapkan wilayah Kabupaten Puncak Jaya semakin aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi daerah yang menarik bagi investasi. Kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini menjadi bukti nyata bahwa TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah berkomitmen mendukung perang terhadap peredaran minuman keras demi mewujudkan situasi yang aman dan damai di Kabupaten Puncak Jaya. (Pen Kodim 1714/PJ)