CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2025 21:10 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri informasi mengenai dugaan aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) ke sejumlah pihak terkait, termasuk perempuan yang selama ini digosipkan dekat dengannya.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).
"KPK masih akan terus mempelajari terkait dengan dugaan aliran uang dari pak RK ke mana saja, untuk apa saja," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan hal itu sempat didalami penyidik saat memeriksa RK sebagai saksi untuk pertama kalinya pada 2 Desember 2025.
Menurutnya banyak informasi yang harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada RK. Salah satunya, sambung Budi, mengenai banyaknya aset di sejumlah wilayah yang tak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Nah, terkait dengan aliran uang, KPK menduga dari uang-uang yang bersumber dari dana nonbudjeter di mana anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pengadaan belanja iklan tersebut yaitu sejumlah Rp222 miliar dari total nilai proyek Rp409 miliar atau lebih dari 50 persen anggaran belanja iklan ini digunakan untuk dana nonbudjeter, ini masih terus dilakukan penelusuran termasuk kepada pak RK," tutur Budi.
"Sehingga dalam progresnya tidak hanya pak RK, tidak hanya berhenti di sini saja tapi kemudian penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan aliran dari pak RK. Termasuk soal pembelian aset kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
(ryn/kid)

2 hours ago
1
















































