KPK Bongkar Modus Rektor Unsoed Peras Ortu Mahasiswa

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) atau penerimaan gratifikasi.

Para tersangka tersebut ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/8) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Konstruksi kasus

Menjelang kalender akademik baru setiap tahunnya, Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui tiga jalur, yaitu SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.

Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed.

Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta.

Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai dengan Rp260 juta (IPI 4).

Namun demikian, kata Taufik, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," ucap Taufik.

Klaster pertama

Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga yang merupakan Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto (pihak swasta) diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta.

"Permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW (Dian Mulia Wardhana) dan AW (Adhi Wiharto), anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ungkap Taufik.

Selanjutnya, pihak orang tua disebut meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada Dian Mulia dan Adhi Wiharto. Akan tetapi, keduanya sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Bahwa DMW dan AW melaporkan hal tersebut kepada NAP (Norman Arie Prayoga). Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO (Akhmad Sodiq) meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud," kata Taufik.

Ia mengatakan, untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, Norman Arie melalui Dian Mulia, Adhi Wiharto, dan Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paketproyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud.


Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |