KPK: Dugaan Pemerasan Rektor Unsoed Tak Hanya ke Calon Mahasiswa FK

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq dan kawan-kawan diduga tidak terjadi untuk penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran saja.

"Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur Mandiri yang kemudian ditransaksikan. Itu antara lain Fakultas Perikanan ya. Ada salah satu Perikanan, ada fakultas hukum juga," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Taufik menuturkan dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur Mandiri, sebanyak 73 di antaranya sudah diatur untuk dimintakan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa hitung-hitungan tadi," imbuhnya.

Taufik menjelaskan seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak kampus. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai dengan Rp260 juta (IPI 4).

"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," ucap Taufik.

"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI) dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," sambungnya.

KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Saat digelandang ke rutan, Sodiq tak memberikan pernyataan kepada pewarta.

KPK menyayangkan dugaan korupsi di sektor pendidikan ini karena dapat berpengaruh besar terhadap penanaman nilai dan karakter. Terlebih, dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan mahasiswa.

"Dalam perkara ini, KPK melihat adanya relasi kuasa yang kemudian diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru yang objektif dan sesuai ketentuan, justru dimanfaatkan untuk menentukan tarif atau imbalan tertentu," tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Hal ini tentunya membawa efek domino, bukan hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan," lanjut Budi.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Ada 14 orang yang ditangkap.

Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.

Dua orang yang ditangkap di Jakarta termasuk Rektor Unsoed langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan 12 orang yang ditangkap di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang lainnya diputuskan dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening sebesar Rp99 juta.

(ryn/dmi)

placeholder

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |