Polisi Beber Cara Identifikasi Meterai Palsu: Cek Pakai Air Liur

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat produsen meterai palsu. Dalam perkara ini, sebanyak 3,4 juta keping meterai palsu turut disita.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.

"Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam perjalanan pengungkapan itu.

Cek pakai air liur

Polda Metro Jaya lantas membeberkan cara sederhana bagi masyarakat untuk membedakan meterai asli dengan meterai palsu hasil produksi sindikat profesional yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengungkapkan bahwa pengujian paling praktis dapat dilakukan hanya dengan membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air atau air liur.

"Kalau dibeli lalu dikasih air liur tidak menempel, artinya palsu. Sangat simpel bagi orang awam karena bahan kertasnya memang berbeda," kata Anton di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, tingkat kemiripan meterai palsu buatan sindikat yang baru dibongkar itu tergolong tinggi dan telah mencapai 98 persen dari bentuk aslinya berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis perpajakan.

Pelaku utama pembuatan meterai ilegal tersebut diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan serupa.

Untuk menghasilkan produk yang mendekati asli, pelaku memanfaatkan alat penekan (pressing) khusus untuk menciptakan efek timbul dan gradasi, mesin jahit manual untuk membuat perforasi lubang secara presisi per lembar, serta teknik pewarnaan khusus menyerupai sablon.

Meski tampak mirip secara kasat mata, Anton menegaskan terdapat perbedaan mendasar pada fitur keamanan hologram saat diuji menggunakan pemindai sinar ultraviolet (UV).

"Ada hologramnya, tetapi ketika disinari sinar UV dia tidak akan berpendar. Sedangkan meterai yang asli pasti berpendar," ujarnya.

Lebih lanjut, Anton menyebutkan bahwa seluruh bahan baku dan lembaran kertas yang disita petugas saat penindakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun jika sempat tercetak dan beredar luas.

Berdasarkan penyidikan, belasan tersangka sindikat meterai palsu ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya, dari mulai produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan dalam perkara ini turut disita sejumlah barang bukti. Termasuk, 3,4 juta keping materai palsu.

"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," tutur dia.

"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," sambungnya.

Bimo juga menyebut dari hasil penyidik sindikat itu telah berhasil menjual 4 juta keping materai telah terjual dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah

"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan atau Pasal 382 KUHP dan atau Pasal 383 KUHP.

(antara/kid)

placeholder

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |