Jakarta, CNN Indonesia --
Dittipid Siber Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) membongkar sindikat kejahatan siber dengan modus business email compromise (BEC) atau penipuan melalui email bisnis palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang warga negara Amerika Serikat yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools melaporkan telah menjadi korban manipulasi data.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa para pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan jual-beli hardware komputer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua perusahaan itu yakni Duro Machinery Corp yang berkedudukan di China selaku penjual, sedangkan IQ Power Tools, perusahaan yang berkedudukan di Amerika selaku pembelinya.
"Pada saat itu pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban yang berada di Amerika tersebut, untuk mengetahui transaksi pembayaran atas pembelian hardware komputer tersebut," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi dalam konferensi pers, Rabu (19/8).
"Sehingga atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai 350.325 US dolar," sambungnya.
Jika dikonversikan ke rupiah dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, kerugian korban mencapai sekitar Rp6,3 miliar.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua pelaku. Yakni, merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial LPK (56) dan warga negara Cina berinisial LJ (46) di Jakarta Selatan pada lalu.
Masih dari hasil penyelidikan, diketahui aksi kejahatan ini didalangi oleh CW yang merupakan warga negara China. Saat ini CW masih berstatus buron dan dalam upaya pengejaran.
"Pada saat dilakukan interogasi, bahwa tersangka LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan domisilinya warga Cina," ucap Deddy.
Deddy mengungkapkan untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka menampung uang hasil kejahatan di sebuah rekening BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
"Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US Dollar atau setara dengan Rp 5 miliar," tutur Deddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data Elektronik, Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dis/isn)

5 hours ago
2















































