JAKARTA - Ketegangan di Papua kembali memanas setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan ancaman terhadap aparat keamanan dan masyarakat non-Papua. Mereka menolak pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya dan delapan wilayah lainnya, bahkan menyebut area tersebut sebagai “zona perang.”
Namun, langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) membangun pos militer di wilayah rawan itu bukanlah tindakan represif, melainkan langkah konstitusional yang sah dan berlandaskan hukum. Kehadiran TNI di Papua justru menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi rakyatnya dari ancaman kekerasan bersenjata.
Kehadiran TNI di Papua: Berdasar Hukum dan Konstitusi
Menurut pengamat pertahanan dari Universitas Pertahanan, Dr. Andi Rahman, kehadiran TNI di Papua sepenuhnya sah karena diatur oleh berbagai payung hukum negara.
“TNI bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jadi pembangunan pos di wilayah rawan bukan bentuk penindasan, tetapi tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga sipil dari ancaman kekerasan, ” tegasnya.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4 UU TNI menegaskan bahwa operasi militer selain perang (OMSP) mencakup upaya mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang menempatkan Kogabwilhan sebagai komando utama dalam menghadapi ancaman strategis di wilayah tertentu.
Pendekatan Humanis, Bukan Militeristik
Meski bersenjata lengkap, TNI tetap mengedepankan pendekatan humanis dan teritorial sebagaimana diatur dalam Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Dalam praktiknya, personel TNI turut membantu pemerintah daerah dalam berbagai bidang mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami tidak datang untuk menakut-nakuti rakyat. Kami datang untuk menjaga, mengajar, dan membantu, ” ujar Brigjen TNI Yusuf Hadi, salah satu pejabat Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III yang membawahi wilayah Papua. Kamis (6/11/2025).
“TNI berupaya hadir dengan pendekatan sosial dan persaudaraan, agar masyarakat Papua merasakan bahwa negara hadir bukan untuk menindas, tetapi untuk menyejahterakan.”
Ancaman TPNPB: Pelanggaran HAM dan Hukum Internasional
Sementara itu, tindakan TPNPB-OPM yang kerap menyerang masyarakat sipil, tenaga medis, maupun pekerja infrastruktur jelas bertentangan dengan prinsip Hukum Humaniter Internasional, terutama prinsip Distinction dan Proportionality.
Menurut praktisi hukum dan HAM, Dr. Elisabeth Kogoya, kekerasan yang dilakukan TPNPB bukanlah bentuk perjuangan kemerdekaan, melainkan teror terhadap rakyat sendiri.
“Menembaki guru, membakar sekolah, dan mengancam warga non-Papua tidak bisa dibenarkan dalam hukum perang sekalipun. Itu tindakan terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ” ujarnya.
TNI: Menjaga Rakyat, Menegakkan Kedaulatan
Keberadaan pos-pos TNI di Papua sejatinya berfungsi melindungi warga dari ancaman kekerasan, menjaga stabilitas keamanan agar pembangunan dapat berjalan, dan memastikan distribusi bantuan serta pelayanan publik tetap berlangsung.
“Kami akan terus hadir secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, ” tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Andika Setiawan.
“TNI adalah wajah negara di lapangan hadir untuk melindungi rakyat dan menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk hidup aman di tanahnya sendiri.”
Kesimpulan: TNI Hadir, Negara Tidak Pernah Absen
Kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan manifestasi nyata dari tanggung jawab konstitusional negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan melindungi seluruh warganya tanpa terkecuali. Di tengah propaganda dan ancaman kelompok bersenjata, TNI tetap berdiri di sisi rakyat, menjaga kedamaian dan masa depan Papua yang damai dan sejahtera.(*)


















































