Kehadiran TNI di Papua: Bukti Negara Hadir, Bukan Menindas

2 days ago 12

JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok separatis bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang”, serta mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan warga non-Papua yang tinggal di daerah tersebut.

Pernyataan ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip kemanusiaan. Kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua merupakan langkah konstitusional dan legal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

Landasan hukum lainnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa TNI memiliki peran dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) termasuk menjaga keamanan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI menegaskan peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menangani ancaman strategis di wilayah rawan.

Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, pembangunan pos-pos militer di daerah seperti Puncak Jaya tidak dapat dianggap sebagai tindakan provokatif, melainkan sebagai upaya sah untuk melindungi masyarakat, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah meluasnya aksi kekerasan oleh kelompok bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Teritorial

Berbeda dengan tudingan sepihak, kehadiran TNI di Papua tidak semata-mata bersifat militeristik. Melalui pendekatan teritorial yang humanis, TNI turut mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Dalam pelaksanaannya, TNI aktif membantu pemerintah daerah dalam:

* Menyediakan pelayanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan;

* Mengamankan kegiatan pembangunan infrastruktur;

* Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan tokoh masyarakat, agama, dan adat.

Pendekatan ini membuktikan bahwa TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk mendampingi, melindungi, dan memberdayakan masyarakat Papua agar dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara adil dan bermartabat.

TPNPB dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil non-Papua, serta aksi kekerasan mereka terhadap guru, tenaga kesehatan, dan pekerja infrastruktur, telah menimbulkan korban jiwa dan ketakutan luas di tengah masyarakat.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang *Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lebih jauh, aksi brutal yang menyasar masyarakat sipil juga melanggar prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, yakni:

* Distinction: wajib membedakan antara kombatan dan warga sipil;

* Proportionality: dilarang menimbulkan kerugian berlebihan pada masyarakat sipil;

* Precaution: dilarang melakukan serangan tanpa perencanaan yang tepat.

Pelanggaran prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa tindakan TPNPB bukanlah perjuangan kemerdekaan, melainkan bentuk kekerasan yang bertentangan dengan hukum nasional dan norma internasional.

Kesimpulan: TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

Kehadiran TNI di Papua adalah manifestasi kehadiran negara dalam menjaga hak setiap warga negara atas keamanan, kedamaian, dan pembangunan yang berkeadilan.

TNI menjalankan tugas berdasarkan prinsip:

* Legalitas: tunduk pada konstitusi dan hukum nasional;

* Akuntabilitas: terbuka terhadap pengawasan publik;

* Profesionalitas: menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan universal.

Upaya TPNPB-OPM untuk menebar teror dan memecah belah bangsa harus dilawan dengan persatuan dan ketegasan hukum. Negara melalui TNI akan terus menjalankan perannya dengan profesional, humanis, dan berlandaskan konstitusi, demi menjaga integritas wilayah NKRI serta kedamaian di Tanah Papua.

Authentication:

Minggu, 13 Oktober 2025

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |