Kodim 0603/Lebak Hadiri Sosialisasi Penataan Kota Rangkasbitung Bagi Pedagang Kaki Lima

14 hours ago 5

Lebak, 03 November 2025 — Pada hari Senin, 03 November 2025, Sersan Mayor Ano, anggota Staf Intel Kodim 0603/Lebak, menghadiri kegiatan Sosialisasi Penataan Kota Rangkasbitung terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ruas Jalan Kalijaga dan Jalan Tirtayasa Pasar Rangkasbitung bertempat di Pendopo Setda Lebak, Jl. Abdi Negara, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 300 peserta tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dengan Orok Sukmana, S.Sos selaku penanggung jawab.

Turut hadir dalam kegiatan antara lain:

1. M. Hasbi A. Jayabaya, S.H. – Bupati Lebak

2. Ir. H. Amir Hamzah, M.Si. – Wakil Bupati Lebak

3. AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. – Kapolres Lebak

4. Budi Santoso, A.P., M.Si. – Sekda Kabupaten Lebak

5. Para Asisten Daerah (Asda) dan Kepala OPD Kabupaten Lebak

6. Cakra – Perwakilan Kejari Lebak

7. Serma Ano – Perwakilan Kodim 0603/Lebak

8. Para Pedagang Kaki Lima (PKL) dari ruas Jalan Kalijaga dan Jalan Tirtayasa Pasar Rangkasbitung

Dalam laporan pembukaannya, Azis Suhendi (Asda II Kabupaten Lebak) menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah koordinatif Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menata kawasan perdagangan dan ruang publik agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penataan dilakukan dengan pendekatan humanis serta mengedepankan dialog bersama pedagang.

Sementara itu, Bupati Lebak M. Hasbi A. Jayabaya, S.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa relokasi pedagang bukanlah bentuk penggusuran, melainkan upaya pemerintah daerah untuk memberikan tempat yang lebih layak dan representatif di Pasar Semi (Pasar Kandang Sapi).

Sebagai bentuk perhatian, Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan bebas retribusi selama satu tahun penuh bagi para pedagang yang berpindah ke lokasi baru, serta menyediakan 823 meja dagang untuk 620 pedagang terdaftar. Disiapkan pula trayek transportasi khusus dengan 60 unit kendaraan guna memudahkan akses menuju pasar baru.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. dalam sambutannya menegaskan komitmen Polres Lebak untuk mengawal proses penataan secara aman, tertib, dan humanis, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan praktik pungutan liar selama proses relokasi.

Wakil Bupati Lebak Ir. H. Amir Hamzah, M.Si. menambahkan bahwa program penataan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki fasilitas dan sarana di lokasi baru demi kenyamanan para pedagang.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan relokasi pedagang kaki lima yang dijadwalkan selesai pada 17 November 2025, sebagai langkah strategis menuju penataan Kota Rangkasbitung yang lebih tertib, bersih, dan representatif.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan lancar.

(Pendim 0603/Lebak)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |