Said Abdullah Nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Diperlukan

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai wacana pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan saat ini. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki payung hukum omnibus di sektor keuangan.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Said menyebut beleid tersebut sudah cukup komprehensif mengatur berbagai aspek di sektor keuangan.

"Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan UU P2SK telah menjangkau penguatan kelembagaan lewat penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Beleid itu juga memberikan kepastian perlindungan konsumen serta ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan.

Selain itu, kata Said, UU P2SK turut menjangkau produk keuangan digital seperti aset kripto, financial technology, dan bulion. Cakupan pengaturannya juga meluas ke sektor perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.

Menurutnya, jangkauan pengaturan yang luas tersebut telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan. Ia menambahkan pemberlakuan UU P2SK pun belum genap tiga tahun sehingga manfaatnya belum bisa dirasakan secara menyeluruh.

Said menuturkan hukum dibentuk untuk memberikan kepastian aturan bagi semua pihak. Namun, dirinya mengingatkan produk hukum yang sering berubah justru akan menimbulkan ketidakpastian aturan itu sendiri.

"Namun, bila produk hukum sering berubah ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri," tegas dia.

Politikus PDIP itu juga mengkhawatirkan wacana omnibus law baru tersebut memberi sinyal ke pasar bahwa regulasi berubah dengan cepat. Ia menyoroti pemberlakuan UU P2SK pada 2023 saja sudah membuat pelaku pasar harus menyesuaikan diri, termasuk mengubah model bisnis dan melakukan investasi baru.

Said menilai perubahan aturan yang terlalu cepat akan kembali memaksa pelaku pasar menyesuaikan diri, termasuk kemungkinan mengubah model bisnis. Kondisi itu, menurutnya, akan membebani pelaku pasar dengan biaya tambahan di tengah tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat atau Fed Rate.

"Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali," imbuhnya.

Said berpandangan kebutuhan pengaturan sektor keuangan saat ini lebih diperlukan pada aturan turunan dari UU P2SK. Ia menyebut yang perlu didorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan di sektor keuangan.

Lembaga yang dimaksud antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bursa Efek Indonesia. Said menilai penguatan kapasitas para pelaku pasar juga perlu menjadi perhatian ketimbang membentuk regulasi baru.

Said menegaskan setiap perubahan aturan semestinya didasarkan pada evaluasi memadai atas pelaksanaan aturan yang lama. Ia menyebut baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi.

"Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan dari UU P2SK sebagai bahan evaluasi," ucap dia.

Dirinya pun mengingatkan perubahan undang-undang di sektor keuangan tanpa pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai berisiko menimbulkan persoalan baru. Hal itu juga berpotensi disalahgunakan atau abused oleh pihak tertentu.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Said menegaskan sikap Komisi XI DPR yang memandang pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum dibutuhkan saat ini. Ia menilai penguatan implementasi UU P2SK yang sudah ada menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan membuat aturan baru.

(rir)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |