TNI di Papua: Penjaga Kedaulatan, Bukan Penindas

6 hours ago 3

PAPUA - Kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan delapan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai "zona perang", sembari melayangkan ancaman terhadap TNI-Polri dan masyarakat non-Papua.

Pernyataan dan ancaman ini menyesatkan secara hukum dan tidak berdasar secara kemanusiaan. Sebaliknya, kehadiran TNI di Papua merupakan langkah konstitusional dan sah, sejalan dengan mandat hukum nasional:

Landasan Hukum Kehadiran TNI di Papua:

1. Pasal 30 UUD 1945, yang menyatakan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, antara lain:

   * Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, menyebutkan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata.

   * Pasal 9, memberikan kewenangan pembangunan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI.

3. Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Organisasi TNI, memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani ancaman strategis, termasuk konflik bersenjata di wilayah tertentu.

Pembangunan Pos TNI Bukan Provokasi

Pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya adalah bagian dari strategi pengamanan negara. Tujuannya bukan untuk menekan masyarakat, melainkan:

* Melindungi masyarakat sipil dari kekerasan separatis,

* Menjamin kelangsungan pembangunan nasional,

* Mencegah meluasnya aksi kekerasan bersenjata.

Pendekatan Humanis: TNI Bersama Rakyat Papua

Kehadiran TNI di Papua juga berlandaskan pendekatan teritorial dan kemanusiaan, sebagaimana diamanatkan oleh Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua. TNI tidak hanya berperan dalam fungsi pertahanan, tetapi juga:

* Memberikan dukungan keamanan terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan,

* Membantu pemerintah daerah dalam pelayanan dasar masyarakat,

* Membangun komunikasi sosial yang inklusif dan membina hubungan baik dengan seluruh elemen masyarakat Papua.

Ancaman TPNPB: Melanggar Hukum dan Kemanusiaan

Ancaman dan aksi kekerasan oleh TPNPB-OPM terhadap warga sipil, termasuk guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, masuk dalam kategori tindak pidana terorisme menurut UU No. 5 Tahun 2018, khususnya:

* Pasal 6 dan 9, yang mengatur bahwa penggunaan kekerasan untuk menimbulkan teror secara luas merupakan bentuk terorisme.

Aksi-aksi TPNPB juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, terutama:

* Prinsip Distinction: membedakan antara kombatan dan warga sipil,

* Prinsip Proportionality: mencegah dampak yang tidak proporsional pada masyarakat sipil,

* Prinsip Precaution: melarang serangan sembrono dan tidak terencana.

Penegasan: Kehadiran TNI Adalah Representasi Negara

Negara, melalui TNI, hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. TNI tidak datang untuk menindas, melainkan untuk:

* Menjamin rasa aman dan perlindungan hukum,

* Mendukung pembangunan berkeadilan di Papua,

* Menjalankan tugas secara legal, akuntabel, dan profesional sesuai konstitusi dan perundang-undangan.

Upaya propaganda dan teror yang dilakukan oleh TPNPB-OPM harus ditolak secara tegas oleh seluruh elemen bangsa. TNI akan tetap melaksanakan tugasnya dengan komitmen tinggi terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Authentication:

Dansatgas Media Koops Habema, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |