TNI Hadir di Papua untuk Lindungi Rakyat, Bukan Menindas: Langkah Konstitusional Menjaga Kedaulatan NKRI

1 week ago 22

JAKARTA - Isu kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan pernyataan provokatif yang menolak pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Selasa (7/10/2025).

Tak hanya menolak, kelompok tersebut bahkan mengancam akan menyerang aparat keamanan serta memaksa warga non-Papua meninggalkan wilayah tersebut.

Pernyataan itu dinilai menyesatkan dan berbahaya, karena menggiring opini seolah-olah kehadiran TNI bersifat represif. Padahal, menurut berbagai regulasi nasional, kehadiran TNI di Papua merupakan mandat konstitusional dan langkah sah untuk menjaga keamanan serta melindungi rakyat dari ancaman kekerasan bersenjata.

Kehadiran TNI: Langkah Konstitusional dan Legal

Secara hukum, dasar keberadaan TNI di wilayah Papua diatur dalam:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberikan mandat bagi TNI untuk:

   * Melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk menghadapi gerakan separatis bersenjata (Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 3 dan 4);

   * Membangun dan menggunakan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas (Pasal 9).

3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan menghadapi ancaman strategis dan konflik bersenjata.

Dengan dasar tersebut, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah tindakan provokatif, melainkan bagian dari operasi pengamanan wilayah negara untuk menjamin:

* keselamatan masyarakat sipil,

* keberlangsungan pembangunan nasional, dan

* pencegahan kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Kolaboratif

TNI menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan di Papua bukan bersifat militeristik semata, tetapi humanis, teritorial, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

Melalui program teritorial, TNI berperan dalam:

* membantu pemerintah daerah di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar,

* membangun komunikasi sosial yang inklusif,

* serta memberikan dukungan keamanan bagi program pembangunan.

Kehadiran TNI juga diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat asli Papua, bukan memperburuk situasi.

Ancaman TPNPB-OPM: Pelanggaran Hukum dan HAM

Serangkaian ancaman dan tindakan kekerasan TPNPB-OPM terhadap warga sipil non-Papua, tenaga kesehatan, guru, dan pekerja infrastruktur telah menimbulkan korban jiwa dan ketakutan luas.

Aksi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 6 dan 9.

Lebih jauh, tindakan brutal mereka juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, terutama prinsip:

* Distinction (harus membedakan antara kombatan dan warga sipil),

* Proportionality (melarang kerugian besar terhadap warga sipil),

* Precaution (melarang serangan membabi buta tanpa perencanaan).

Artinya, TPNPB-OPM justru menjadi pihak yang melakukan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan.

TNI: Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

Negara melalui TNI hadir di Papua sebagai pelindung rakyat dan penjaga kedaulatan, bukan sebagai pihak yang menindas. Setiap langkah operasi dilakukan dengan mengedepankan:

* Prinsip legalitas, sesuai konstitusi dan undang-undang;

* Akuntabilitas, dengan pengawasan internal dan eksternal;

* Profesionalitas, berdasarkan standar operasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

TNI akan terus menjalankan tugas secara proporsional, humanis, dan profesional, memastikan Papua tetap aman, damai, dan sejahtera dalam bingkai NKRI.

Kesimpulan;

Kehadiran TNI di Papua adalah simbol hadirnya negara untuk melindungi seluruh warga Indonesia tanpa kecuali.

Sementara itu, ancaman dan propaganda separatis yang memecah belah bangsa harus ditolak, karena tidak ada tempat bagi kekerasan dan teror di negara hukum.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |