Kehadiran TNI di Papua: Tugas Konstitusional Menjaga NKRI, Bukan Penindasan

1 week ago 26

PAPUA - Pernyataan provokatif kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menolak pembangunan pos militer di sejumlah wilayah Papua kembali menuai sorotan. Mereka mengklaim wilayah seperti Puncak Jaya sebagai “zona perang” dan bahkan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri serta mengusir masyarakat non-Papua dari daerah tersebut.

Langkah dan ancaman tersebut dinilai tidak berdasar, inkonstitusional, dan melanggar hukum kemanusiaan internasional. Sebaliknya, kehadiran TNI di Papua merupakan mandat konstitusi dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Kehadiran TNI: Legal dan Sah Secara Konstitusi

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30, TNI merupakan alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa. Landasan hukum lainnya juga mempertegas peran TNI, di antaranya:

* UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, yang mengatur tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

* Pasal 9 UU yang sama memberi kewenangan kepada TNI membangun sarana-prasarana pendukung tugasnya.

* Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, memperkuat struktur Kogabwilhan sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman strategis.

Pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukan bentuk provokasi, melainkan langkah strategis dan sah secara hukum untuk:

* melindungi masyarakat sipil,

* mengamankan pembangunan nasional,

* dan mencegah meluasnya aksi kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Pembangunan Berkelanjutan

Kehadiran TNI di Papua tidak semata bersifat militeristik. Mengacu pada Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI juga menjalankan fungsi sosial dan kemanusiaan melalui:

* dukungan pelayanan pendidikan dan kesehatan,

* pengamanan pembangunan infrastruktur,

* serta komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat.

“TNI hadir bukan untuk menindas, tetapi melindungi seluruh rakyat, termasuk masyarakat asli Papua. Kami menjamin setiap langkah diambil sesuai hukum, berorientasi pada perlindungan HAM, ” ujar salah satu pejabat TNI di wilayah Papua.

Ancaman OPM: Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter

Ancaman dan serangan TPNPB-OPM terhadap warga sipil, termasuk guru, tenaga medis, dan pekerja proyek, dikategorikan sebagai tindakan terorisme, sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tindakan tersebut juga melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional, yakni:

* Distinction (membedakan kombatan dan sipil),

* Proportionality (menghindari korban sipil), dan

* Precaution (mencegah serangan membabi buta).

“Mengancam warga sipil bukan perjuangan, melainkan terorisme. Setiap kekerasan terhadap rakyat tidak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun, ” tegas pengamat hukum keamanan nasional.

Kehadiran Negara untuk Rakyat Papua

Negara melalui TNI hadir di Papua untuk menjamin hak dasar seluruh warga negara: rasa aman, keadilan, dan pembangunan yang merata. Semua langkah TNI dilaksanakan berdasarkan prinsip:

* Legalitas: sesuai UUD dan peraturan perundangan,

* Akuntabilitas: dalam pengawasan internal dan eksternal,

* Profesionalitas: mengedepankan disiplin dan perlindungan HAM.

“TNI bukan musuh rakyat, melainkan pelindung bangsa. Papua adalah bagian sah dari NKRI, dan kehadiran TNI adalah wujud nyata kehadiran negara, ” tutupnya.

Kesimpulan

Kehadiran TNI di Papua adalah tugas konstitusional, bukan penindasan. Justru, langkah ini memastikan masyarakat hidup damai, terlindungi dari ancaman bersenjata, serta dapat menikmati hasil pembangunan nasional secara adil.

Authentication:

Rabu, 1 Oktober 2025

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |